Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AA Gede Agung Kawal Laporan Warga Nusa Penida ke BK DPD

Bali Tribune/ Nyoman Suwirta
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui dirinya telah menyerahkan tuntutan masyarakat Nusa Penida yang berisi tiga poin, melalui utusan ke DPD RI. Suwirta berharap aspirasi masyarakat Nusa Penida tersebut mendapat tanggapan Badan Kehormatan DPD RI sesuai harapan mereka.
 
“Saya sebatas meneruskan saja dimana aspirasi masyarakat Nusa Penida saat demo damai hari Selasa (3/11) telah saya serahkan kepada staf DPD RI Perwakilan Bali, yang berasal dari Gunaksa,” ucap Suwirta, Rabu (4/11).
 
Tidak hanya menyerahkan, Suwirta mengaku telah berkomunikasi dengan Anggota DPD RI Senator Anak Agung Gde Agung, yang mengaku telah siap untuk mengawalnya hingga ke tangan Badan Kehormatan dan Pimpinan DPD RI. "Sudah saya titip, Pak Anak Agung Gde Agung meneruskan ke BK dan Pimpinan DPD RI," ujar Suwirta.
 
Seperti diketahui, hari Selasa lalu terjadi demo besar-besaran oleh masyarakat Nusa Penida di depan Monumen Klungkung. Mereka menuntut Anggota DPD RI dari Bali Sri Gusti Ngurah Aryaweda Karna (AWK) diberhentikan sebagai senator.
 
Pada unjuk rasa itu Korlap Wayan Sukla (Sekretaris Desa Adat Kecamatan Nusa Penida) menyerahkan 3 pernyataan sikap kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta untuk meneruskan aspirasi mereka.
 
Tiga pernyataan sikap warga itu, yakni; menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK anggota DPD RI wakil Bali, mendesak kepada BK DPD RI untuk memberhentikan  AWK dari DPD RI, dan mempolisikan AWK karena sudah menghina simbul-simbul kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
 
Bupati Suwirta mengatakan, penyerahan aspirasi ke DPD RI  ini baru titik awal upayanya mengawal tuntutan masyarakat Nusa Penida. Ia menambahkan, ada beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi termasuk video rekaman ucapan AWK yang menyinggung hati masyarakat Nusa Penida. 
 
Selain ujaran yang menyebut Ida Bhatara Pura Penataran Ped bukan Dewa, sebelumnya AWK pernah berujar yang menyinggung masyarakat Kabupaten Klungkung. Dimana Bupati Suwirta menyatakan masih ingat ucapan AWK yang menyebut Kabupaten Klungkung adalan kabupaten yang miskin dan AWK tidak mau jadi bupati jika dipilih oleh masyarakat Klungkung.
 
"Ujaran Arya Wedakarna tentang Klungkung miskin dan tidak mau jadi bupati itu menimbulkan sikap pesimis untuk generasi muda terhadap pemerintah," terang Suwirta.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.