Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Tiri Jro Jangol Diganjar 5 Tahun Penjara

penjara
Terdakwa adik tiri Mang Jangol usai putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang bernama I Kadek Dandi Suardika divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika, Selasa (17/4), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi itu merupakan yang pertama kalinya dalam rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan Jahat Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk Jro Jangol dan Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Dandi Suardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika termasuk prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas hal itu,  majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Selain fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. "Ketentuannya apabila tak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa menggantinya dengan 4 bulan penjara,"tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi dan timnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Hal yang sama juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya, terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

“Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.

Kemudian Ratna Dewi menghubungi Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa.

“Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.