Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Tiri Jro Jangol Diganjar 5 Tahun Penjara

penjara
Terdakwa adik tiri Mang Jangol usai putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang bernama I Kadek Dandi Suardika divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika, Selasa (17/4), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi itu merupakan yang pertama kalinya dalam rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan Jahat Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk Jro Jangol dan Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Dandi Suardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika termasuk prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas hal itu,  majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Selain fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. "Ketentuannya apabila tak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa menggantinya dengan 4 bulan penjara,"tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi dan timnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Hal yang sama juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya, terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

“Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.

Kemudian Ratna Dewi menghubungi Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa.

“Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.