Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Tiri Jro Jangol Diganjar 5 Tahun Penjara

penjara
Terdakwa adik tiri Mang Jangol usai putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang bernama I Kadek Dandi Suardika divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika, Selasa (17/4), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi itu merupakan yang pertama kalinya dalam rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan Jahat Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk Jro Jangol dan Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Dandi Suardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika termasuk prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas hal itu,  majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Selain fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. "Ketentuannya apabila tak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa menggantinya dengan 4 bulan penjara,"tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi dan timnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Hal yang sama juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya, terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

“Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.

Kemudian Ratna Dewi menghubungi Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa.

“Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click

248 Kader Ikuti Sosialisasi Literasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggelar sosialisasi literasi pengolahan sampah berbasis sumber bagi Kader TP PKK dan Posyandu di Kantor Camat setempat, Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini diikuti sedikitnya 248 kader dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Pembanguman Dua Jembatan Garuda di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Akses untuk mobilitas warga di Kecamatan Mendoyo akhirnya kembali terhubung. Personil TNI AD bersama masyarakat bahu membahu bergotong royong untuk membangun jembatan garuda di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Tepatnya, di dua lokasi, yakni Banjar Sekar Kejulo Kelod, Desa Yehembang Kauh dan Banjar Nusamara, Desa Yehembang Kangin.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Ketog Semprong Festival, Wagub Giri Prasta Ajak “Nyama Selam” Candikuning Bersama Merawat Bali

balitribune.co.id I Tabanan - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa upaya merawat dan menjaga Bali merupakan tanggung jawab bersama, termasuk nyama selam yang secara turun-temurun telah menetap di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.