Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adik Tiri Jro Jangol Diganjar 5 Tahun Penjara

penjara
Terdakwa adik tiri Mang Jangol usai putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang bernama I Kadek Dandi Suardika divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika, Selasa (17/4), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi itu merupakan yang pertama kalinya dalam rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan Jahat Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk Jro Jangol dan Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Dandi Suardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika termasuk prekursor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu). Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas hal itu,  majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Selain fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. "Ketentuannya apabila tak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa menggantinya dengan 4 bulan penjara,"tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi dan timnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Hal yang sama juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya, terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

“Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.

Kemudian Ratna Dewi menghubungi Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa.

“Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.