Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agar Petani Arak Tidak Tersandung Kasus Hukum, Hal Ini Yang Harus Diperhatikan Petani Arak

Bali Tribune/Kemasan arak tanpa label cukai.
balitribune.co.id | Karangasem - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem turun ke lapangan untuk membina dan bertemu langsung dengan sejumlah petani dan produsen arak Bali.
 
Pembinaan dilakukan di Kantor Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (21/5) lalu. Kepala Bidang Perindustrian, Disperindag Provinsi Bali Ida Ayu Kalpikawati mengatakan pembinaan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Gubernur Bali  Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai upaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak) yang berkualitas dan mampu menembus pasar ekspor internasional yang merupakan tujuan utama dari Gubernur Bali Wayan Koster.
 
Pembinaan dilakukan sebagai sosialisasi dan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan dan juga harga.
 
Kalpikawati berharap petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. “Hal ini harus disadari bersama agar dikemudian hari para petani dan produsen arak tidak tersandung kasus hukum,” tukasnya.
 
Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar internasional, arak Bali harus dijaga kualitas pembuatan. Mulai dari bahan baku yang sebaiknya berasal dari buah kelapa dan juga nira (buah lontar), bukan memproduksi arak Bali berbahan gula.
 
Kemasan juga diharapkan menjadi perhatian dari produsen arak. Arak Bali diharapkan memiliki ijin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin.
 
Petani arak di Kecamatan Abang yang berjumlah 655 orang diharapkan menghimpun diri menjadi sebuah kelompok dan mendaftarkan kelompoknya ke dalam koperasi. Selain itu harus dilakukan pengujian tingkat kualitas keamanan dan kehigienisan kesehatan produksinya.
 
"Harus diperjuangkan standarisasi kualitas dan kesehatan minuman yang mereka produksi, karena kami sudah mempromosikan arak Bali adalah minuman yang layak untuk dikonsumsi dan akan dijadikan ikon minuman beralkohol Indonesia yang berasal dari Bali. Sehingga pembinaan harus dilakukan secara rutin untuk menghindari produksi ilegal yang dilakukan oknum petani nakal, agar tidak ada kualitas arak yang membahayakan kesehatan konsumennya, apalagi penggunaan metanol sangat berbahaya dan mengancam kebutaan bagi peminumnya," jelas Kepala KPPBC TMP A Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi.
 
Dengan masuknya petani arak bali menjadi anggota koperasi dan menyerahkan keamanan produksi araknya kepada pabrik, maka standarisasi harga juga akan mengikuti kualitas arak yang dihasilkan. Selain pembinaan, pengawasan bagi produksi arak juga penting dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan membuat mati pemasaran arak yang legal.
 
"Dengan harga yang murah dan tingkat kesehatan dan bahan baku yang tidak dijamin, tentu saja dapat membahayakan konsumen yang meminumnya. Pembinaan dan pengawasan menjadi hal penting dilakukan agar bahan baku yang digunakan juga tidak menyalahi aturan," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Wayan Sutrisna.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.