Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agung Rai Wirajaya :  Program Asuransi Wajib Kendaraan Belum Penting Diwujudkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

balitribune.co.id | DenpasarMencuatnya wacana Program Asuransi Wajib Kendaraan yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari terakhir rupanya menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM. Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa berpendapat program asuransi tersebut belum begitu penting untuk diwujudkan. Terlebih lagi, selama ini masyarakat telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi resmi dari negara, Jasa Raharja. ARW justru mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata "Wajib" dalam program asuransi ini, serta bagaimana dengan kondisi masyarakat yang berada di pinggiran atau pelosok yang notabene kendaraannya minim risiko.

"Saya kira program itu perlu dipertimbangkan kembali. Lagi pula masyarakat sepertinya biasa-biasa saja, tidak ada yang penting dengan program itu," cetusnya di Gianyar, Minggu (28/7).

Politisi senior PDI Perjuangan ini justru berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan program-program yang berpotensi menimbulkan gejolak. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan di komisinya (Komisi XI, red) terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan.

"Jadi setiap kebijakan yang akan digulirkan sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Komisi XI, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya mewanti-wanti.

Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," katanya.  

Dijabarkn, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.