Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agus Kolok Gondol Laptop, Deni Gelapkan Motor

Bali Tribune/ LAPTOP - Pelaku pencurian laptop dan penggelapan sepeda motor diamankan di Mapolsek Tampaksiring.
balitribune.co.id | Gianyar - Agus Dogles alias Agus Kolok (tuna wicara), ternyata pelaku pencurian yang selama ini meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Tampaksiring dan Tegallalang. Sifat jahat pemuda asal Lingkungan Bentuyung, Ubud ini akhirnya terungkap setelah ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas usai beraksi. 
 
Selain Kolok, anggota Polsek Tampaksiring juga mengamankan Dewa Putu Deni Junaedi, asal Singaraja terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan intensif, kedua pelaku dihadirkan dalam rilis dengan tangan diborgol di Mapolsek Tampaksiring, Senin (17/2/2020).  
 
Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, Agus Dogles atau Kolok beraksi di wilayahnya sejak akhir tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal sejumlah petunjuk berupa data barang yang hilang di SD dan SMK Banjar Bukit, Tampaksiring, Tim Opsnal Polsek menemukan beberapa petunjuk yang  mengarah ke Agus Dogles. 
 
“Setelah diperoleh bukti yang cukup, kami pun melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Lingkungan Bentuyung,  Kelurahan Ubud," ungkapnya. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan, Agus Dogles  yang tuna wicara itu pun mengakui perbuatannya. Diperkuat dengan  sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, yakni  dua buah laptop dan 1 HP.  
 
Menurut Kapolsek, tersangka memiliki  catatan kriminal yang cukup banyak.  Terungkap jika Agus Dogles sempat melakukan aksi yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual. 
 
“Usai beraksi, tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian," paparnya. 
Akibat ulahnya tersebut, Agus Dogles harus mempertanggungjawabkannya, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Selain Agus Kolok,  pihaknya juga menangkap  pelaku penggelapan sepeda motor Dewa Putu Deni Junaedi. Pelaku melangsungkan aksinya pada Kamis (6/2/2020) lalu di  Banjar Kelodan, Tampaksiring.  Dalam aksinya, tersangka melalui pacarnya disuruh meminjam sepera motor majikannya. 
 
“Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa kabur ke Singaraja, dalam waktu 7 hari tidak dikembalikan," paparnya. 
 
Setelah dilaporkan, Putu Deni dapat diamankan di Singaraja. Saat itu barang bukti sepeda motor digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 6.900.000. Untuk saat ini pacarnya tersebut masih periksa dan dijadikan saksi. 
 
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.