Diposting : 18 February 2020 00:55
Nyoman Astana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Agus Dogles alias Agus Kolok (tuna wicara), ternyata pelaku pencurian yang selama ini meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Tampaksiring dan Tegallalang. Sifat jahat pemuda asal Lingkungan Bentuyung, Ubud ini akhirnya terungkap setelah ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas usai beraksi.
Selain Kolok, anggota Polsek Tampaksiring juga mengamankan Dewa Putu Deni Junaedi, asal Singaraja terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan intensif, kedua pelaku dihadirkan dalam rilis dengan tangan diborgol di Mapolsek Tampaksiring, Senin (17/2/2020).
Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, Agus Dogles atau Kolok beraksi di wilayahnya sejak akhir tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal sejumlah petunjuk berupa data barang yang hilang di SD dan SMK Banjar Bukit, Tampaksiring, Tim Opsnal Polsek menemukan beberapa petunjuk yang mengarah ke Agus Dogles.
“Setelah diperoleh bukti yang cukup, kami pun melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan, Agus Dogles yang tuna wicara itu pun mengakui perbuatannya. Diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, yakni dua buah laptop dan 1 HP.
Menurut Kapolsek, tersangka memiliki catatan kriminal yang cukup banyak. Terungkap jika Agus Dogles sempat melakukan aksi yang sama di wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual.
“Usai beraksi, tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian," paparnya.
Akibat ulahnya tersebut, Agus Dogles harus mempertanggungjawabkannya, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain Agus Kolok, pihaknya juga menangkap pelaku penggelapan sepeda motor Dewa Putu Deni Junaedi. Pelaku melangsungkan aksinya pada Kamis (6/2/2020) lalu di Banjar Kelodan, Tampaksiring. Dalam aksinya, tersangka melalui pacarnya disuruh meminjam sepera motor majikannya.
“Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa kabur ke Singaraja, dalam waktu 7 hari tidak dikembalikan," paparnya.
Setelah dilaporkan, Putu Deni dapat diamankan di Singaraja. Saat itu barang bukti sepeda motor digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 6.900.000. Untuk saat ini pacarnya tersebut masih periksa dan dijadikan saksi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.