Agustay Ajukan Banding | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 4 April 2016 14:45
soegiarto - Bali Tribune
Agustay Hamda May

Denpasar, Bali Tribune

Setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dengan menguburkan mayat korban Engeline (8) dengan maksud menyembunyikan kematian, sesuai pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 181 KUHP, sehingga majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Harris Sinaga dalam persidangan tersebut menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, akhirnya terdakwa Agustay Hamda May, mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Kepastian pengajuan banding ini disampaikan salah kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, ketika diminta konfirmasinya Minggu (3/4). “Benar, Senin besok (hari ini, 4/4,-red), kami akan mengajukan memori banding ke PN Denpasar,” ucapnya.

Dikatakan Haposan, alas an mengajukan banding karena berdasarkan fakta hukum, bahwa dalam putusan Margriet Ch Megawe (terdakwa dalam berkas terpisah yang dihukum seumur hidup,-red) bahwa Margriet sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Engeline. Sementara itu, terdakwa Agustay Hamda May sebagai saksi yang sempat melihat detik terakhir kematian korban Engeline.

Alasan kedua mengajukan memori banding adalah dalam perkara Agustay, dinilainya tidak ada fakta hukum yang menyatakan Agustay ikut membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet terhadap anak angkatnya Engeline. Dan alasan ketiga adalah Agustay hanya membantu menguburkan.

Agustay tertekan, karena dia baru bekerja sekitar dua bulan di rumah majikannya (Margriet,-red), sehingga dia berada di bawah perintah majikannya. “Dia hanya membantu membungkus, mengubur dan itupun diancam untuk merahasiakan perbuatan monsters majikannya Margriet yang menghabisi anak angkatnya. Sehingga Engeline juga banyak luka akibat kekerasan yang diterima Engeline,” beber Haposan Sihombing.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Agustay saat kejadian sedang memberi makan ayam dipanggil Margriet untuk masuk ke kamarnya. Saat masuk, Agustay melihat Margriet dalam posisi memegang rambut Engeline dengan dua tangannya, dan kembali membanting kepala Engeline ke lantai hingga akhirnya kepala belakangnya membentur lantai sehingga Engeline terkulai lemas di lantai.

Agustay lalu mengangkat tubuh korban Engeline dan bertanya kepada Margriet. “Bu alasan apa ibu memukul Engeline sampai seperti ini,” tanya Agustay saat itu. Oleh Margriet, tangan kanan Agustay dipegang sehingga tubuh Engeline kembali berada di lantai dengan kondisi tidak berdaya dan matanya terbuka sedikit tapi sudah tidak bergerak. Hanya jari tengah dan jari manis tangan kiri saja yang bergerak.

Saat Agustay berdiri, Margriet berbisik agar Agustay tidak mengatakan kejadian ini kepada siapa-siapa. “Jangan kasih tahu saya memukul Engeline, dan tolong kamu jangan sampai buka rahasia ini. Kalau kamu tidak buka rahasia ini, saya kasih kamu uang Rp200 juta, langsung kamu pulang ke Sumba, dan jangan pernah kembali lagi,” ujar Margriet sebagaimana dikutip jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah itu, Agustay diminta mengambil sprei di kamarnya dan menaruhnya di atas sprei dengan posisi kaki ditekuk ke atas. Selanjutnya, Agustay diminta mengambil tali dan melilitkannya ke leher Engeline. Margriet juga meminta Agustay mengambil boneka di laci dan meletakkannya di dada bocah malang ini.

Selanjutnya, Margriet meminta Agustay membuka pakaian yang dipakainya, dan diminta untuk memperkosa jasad Engeline. Namun saat itu Agustay menolaknya dan hanya membuka celananya untuk ditaruh di tubuh Engeline. “Margriet juga minta Agustay membakar rokok dan menyulutkan ke tubuh korban lalu membungkus tubuh korban dengan seprei,” bebernya.

Agustay juga diminta membuat lubang di kandang ayam yang berada di belakang rumah. Setelah lubang sedalam lutut, Agustay mengambil jazad Engeline dan menguburnya. Di atas lubang yang sudah terkubur itu, Agustay diminta menaruh bambu tempat cuci botol, dan Margriet sempat memberi makanan ayam di atasnya. “Biar tidak kelihatan kalau di sini ada bekas galian,” lanjut jaksa ketika itu. Margriet juga sempat berpesan kepada Agustay untuk menanyakan keberadaan Engeline kepada pasutri penghuni kos Susiani dan Achmad Handono.