Ahli Waris Program CSR Rumah Sakit Kasih Ibu Saba Terima Santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Gianyar | Bali Tribune
Diposting : 10 April 2023 09:11
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Saba, dr. Ari Puspita didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria
balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bali Gianyar serahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja I Nyoman Budiarta dan I Wayan Sudiarta. Keduanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 
 
Almarhum I Nyoman Budiarta yang merupakan tukang bangunan yang sekaligus petani itu didaftarkan melalui program CSR Rumah Sakit Kasih Ibu Saba. Sedangkan Almarhum I Wayan Sudiarta yang juga seorang tukang bangunan terdaftar melalui agen Perisai BUMDes Desa Lebih, Gianyar. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Saba, dr. Ari Puspita didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria di Kantor Desa Lebih Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu.
 
Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Saba, dr. Ari Puspita bersyukur program CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan yang telah dijalankan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Terbukti pada hari ini ada penyerahan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris,” ungkap Ari Puspita.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria juga mengapresiasi Rumah Sakit Kasih Ibu karena telah berpartisipasi menyalurkan program CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
 
“Harapannya akan terus menjadi agenda rutin dalam penyaluran CSR ini setiap tahunnya supaya bisa memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Gianyar,” kata Pandu.
 
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya seperti yang telah dirasakan ahli waris penerima santunan program JKM ini,” ucap Pandu.
 
Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.