Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Hujan Genangi Kantor Disdikpora Gianyar

Disdikpora
PENYEDOTAN - Petugas BPBD Gianyar melakukan penyodotan air yang menggenangi Kantor Disdikpora Gianyar, Selasa (13/9).

Gianyar, Bali Tribune

Hujan lebat mengguyur Kota Gianyar, Selasa (13/9) dinihari. Meski turun hujan hanya sekitar tiga jam, namun menyebabkan genangan air di sejumlah tempat. Salah satunya, Kantor  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Ginyar di Jalan Aerlangga tergenang banjir hingga ketinggian satu meter. Kondisi tersebut sempat membuat pegawai dan staf kantor  Disdikpora terpaksa lepas sepatu dan menunggu di luar.

Salah seorang staf, I Made Yuliantara menyebutkan, dirinya masuk kantor sekitar pukul 07.00 Wita sudah mendapati air menggenangi halaman  hingga ke lantai kantor dengan ketinggian sekitar  satu meter.  Beberapa rekannya pun terpakas melepas sepatu untuk memastikan sejumlah  kondisi perlaratan di dalam kantor. “Saya kaget begitu masuk ke halaman  kantor, karena air menggenangi halaman dan lantai. Sehingga sejumlah pegawai dan staf  banyak yang di luar. Hanya beberapa rekan yang melapas sepata terus menyelamatkan barang-barang.

Disebutkan, genangan air terjadi ketika hujan lebat, beberapa jam sebelumnya. Sementara saluran pembuangan diduga mampet. Mengatasi itu  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Gianyar diturunkan.  “Kami lakukan pengurasan dengana mesin penyedot sembari membersihkan saluran pembuangan yang mampet,” terang Kepala PBBD Gianyar AA Oka Digjaya  saat mengawasi jajarannya bertugas.

Hingga pukul 10.30 Wita, genangan air itu akhirnya dapat diatasi. Pegawai tidak bisa langsung bekerja  karena harus melakukan bersih-bersih dan pemeriksaan peralalan kantor yang terendam air.   Diakuinya, lokasi Kantoar Disdikpora memang rawan tergenang air. Karena  posisinya lebih rendah dari jalan raya. Sementara satu-satunya saluran pembuangan tergantung dengan kondisi got.

Di sejumah ruas jalan, tambahnya, pihaknya juga menangani banjir luapan  got. Seperti  di Jalan Raya Batuan, Jalan Raya Mas, dan yang lainnya. “Meski hujan hanya dua-tiga jam, namun cukup lebat dan volume airnya banyak,” tandasnya.

wartawan
redaksi
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota  Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus Ngayah Nopeng serangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah dan Padususan Manawaratna di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana, Desa Adat Kerobokan, Desa Padangsambian Kelod bertepatan dengan Anggarakasih Wuku Julungwangi pada Selasa (8/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distan Tabanan Pastikan Stok Daging Babi Mencukupi Jelang Galungan

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pertanian atau Distan Tabanan memastikan ketersediaan stok daging babi untuk kebutuhan masyarakat saat hari raya Galungan pada Rabu (23/4) mendatang dalam status lebih dari mencukupi.

Ini didasari data Distan Tabanan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai data tersebut, Distan Tabanan memperkirakan kebutuhan daging babi mencapai 5.790 ekor. Sedangkan untuk kebutuhannya mencapai 4.435 ekor

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewa Riana Putra Calon Kuat Sekda Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Eslon IIa, Sesuai jadwal, kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda Bangi. Tiga peserta masuk tiga besar. Adapun tiga nama dimaksud yakni, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan I Dewa Agung Suryadarma serta I Made Ari Pulasari. Satu nama akan dipilih Bupati untuk menempati posisi Sekda Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.