Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Sungai Tercemar Limbah, Warga Subak Protes

Bali Tribune/ SIDAK - Tim Satpol PP saat melakukan sidak usaha potong ayam di wilayah Minggir, Gelgel.





balitribune.co.id | Semarapura - Warga Subak Kacangdawa, Tempek Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung protes karena air sungai yang mengairi sawah mereka tercemar. Protes disampaikan kepada Perbekel Desa Gelgel Wayan Sudiantara, yang melanjutkan keluhan warganya tersebut ke Satpol PP Kabupaten Klungkung.

 “Sama mendapat pengaduan dari Klian Pekaseh Subak di wilayah kami yang mengeluhkan air sungai yang akan dipakai mengairi sawah mereka sudah tercemar limbah usaha potong ayam. Saya meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP,” kata Wayan Sudiantara, Senin (22/11).

Menyikapi laporan Perbekel Gelgel tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Putu Suarta langsung merespons dan turun ke lokasi yang dicurigai sebagai rumah usaha potong ayam milik oknum warga. Terbukti memang air sungai penuh dengan usus ayam dan bulu ayam.

Putu Suarta menurunkan anak buahnya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup, Senin (22/11) ke lokasi rumah produksi potong ayam tersebut. Sayangnya  di lokasi usaha potong ayam itu, Putu  Suarta tidak bertemu dengan pemiliknya.

Kedatangan tim  hanya  diterima oleh buruh tukang potong ayam. Dengan situasi tersebut  Putu Suarta mendadak geram apalagi melihat septik tank yang ada di lokasi usaha potong ayam tidak difungsikan. Justru sisa-sisa usus ayam dan bulu ayam dibuang ke sungai, yang mana air sungai itu mengaliri sawah petani di Subak Kacangdawa khususnya Tempek Minggir.

“Usaha ini kami hentikan sementara waktu, sebelum ada septik tank yang betul-betul dimanfaatkan. Nanti biar (Dinas) LHP (Lingkungan Hidup) yang mengeceknya,” kata Putu Suarta.

Petugas juga menemukan pemanfaatan air sungai menggunakan mesin. Menurut Suarta, semestinya harus ada izin. Suarta menilai apa yang dilakukan rumah potong ayam tersebut termasuk pelanggaran serius.

“Saya lihat itu kurang higienis, karena menggunakan air sungai. Lokasi pemotongan juga seperti itu (kotor), namun demikian kita belum memberi tindakan tegas selain penutupan sementara usaha tersebut. Kita berikan pembinaan dulu,” pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi rumah produksi usaha potong ayam yang berlokasi di Dusun Minggir, Desa Gelgel itu, setiap harinya diketahui memotong ayam sekitar 200 ekor lebih, serta limbahnya dibuang ke sungai seperti yang dikeluhkan warga subak.

wartawan
SUG
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.