Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajak Pengunjung GIIAS Peduli Keselamatan Berkendaraan, HPM Hadirkan Teknologi Honda SENSING

Bali Tribune/ Virtual Reality Honda SENSING
balitribune.co.id | Kepedulian PT Honda  Prospect  Motor (HPM) pada keselamatan berkendaraan sangat  tinggi. Buktinya  HPM  menghadirkan teknologi Honda  SENSING, perangkat  Virtual Reality  (VR)   di GIIAS 2021 guna  menjawab   rasa penasaran sekaligus  menujukan cara kerja  teknologi canggih dalam  mobil  Honda   meminimalisar  kecelakaan lalu lintas.
 
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengharapkan  hadirnya  Honda SENSINGTM Experience ini, bisa memberi  pemahaman  ke   pengunjung  tentang setiap fitur-fitur safety dari Honda SENSINGTM yang nantinya akan diimplementasikan di lebih banyak mobil Honda. 
 
“Aktivasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan berkendara yang aman di Indonesia.” kata  Yusak.
 
Yusak  menjelaskan Honda  SENSING  memilik fitur lengkap dan canggih  Fitur pertama Honda SENSING adalah Road Departure Mitigation atau RDM, berfungsi saat kamera mendeteksi mobil keluar dari marka jalan tanpa menyalakan lampu sein. Apabila mobil tetap keluar dari jalurnya setelah mendapat peringatan audio-visual, maka sistem RDM akan mengatur arah setir dan melakukan pengereman secara otomatis agar mobil kembali ke jalur semula. 
 
“Fitur Lane Keeping Assist System atau LKAS, melalui monocular camera akan mendeteksi garis jalan raya dan menyediakan bantuan kemudi untuk menjaga mobil tetap berada di jalurnya,” beber Yusak.
 
Fitur lainnya Adaptive Cruise Control (ACC) untuk mendeteksi jarak mobil dengan kendaraan di depannya melalui Milimeter Wave Radar, sehingga mobil akan mengatur kecepatan secara otomatis tanpa harus menginjak pedal gas untuk mempertahankan jarak aman. 
 
Sementara fitur Collision Mitigation Brake System (CMBS) lanjut dia  bekerja dengan memperingatkan pengendara secara bertahap ketika mobil mendeteksi adanya potensi benturan dengan kendaraan lain di depannya. Peringatan tersebut berbentuk audio visual pada layar dashboard, seatbelt yang mengencang secara otomatis, serta mengaktifkan rem. 
 
Sedangkan fitur Lead Car Departure Notification System (LCDN) berfungsi untuk menginformasikan pengemudi saat kendaraan berhenti dan kendaraan di depannya mulai menjauh. 
 
“ Ada juga  fitur Auto-High Beam, sistem ini secara intuitif akan berganti antara lampu besar dan lampu normal tergantung pada situasi jalan,”pungkas Yusak.
wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.