Ajukan 152 Penerima Hibah Pariwisata untuk Mendapatkan SK Penetapan | Bali Tribune
Diposting : 5 November 2020 05:30
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Gede Sukanada
Balitribune.co.id | Tabanan - Setelah 152 usaha hotel dan restoran terdata, kini Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tabanan langsung tancap gas, guna melanjutkan proses pengajuan draf SK ke Bupati Tabanan agar ditetapkan melalui SK penetapan sebagai penerima hibah pariwisata dari Kabupaten Tabanan.
 
 “Data 152 calon penerima hibah ini sudah pasti, sehingga kami ajukan untuk draf SK. Selain itu, kami rencanakan juga mengundang sekaligus sosialisasi bagi calon penerima hibah,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada, Selasa (3/11).
 
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada calon penerima hibah, sekaligus untuk meminta pelaku usaha bersangkutan agar melengkapi atau merangkum persyaratan awal sebagai penerima hibah, sehingga akan mempercepat proses verifikasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. Termasuk juga, meminta calon penerima hibah ini untuk membuat surat pernyataan, apabila tidak bersedia sebagai penerima karena mungkin nilainya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
 
Jelas Sukanada, jadwal sosialisasi ini masih menunggu data terkait alamat maupun kontak person calon penerima hibah bersangkutan, sehingga pada saat sosialisasi nanti bisa efektif dengan langsung bertemu dengan calon penerima hibah. Namun katanya, dari perencanaan setelah mengantongi alamat calon penerima hibah, sosialisasi akan dilakukan dengan memilah per kecamatan.
 
Rencana awal penerima hibah yang berada di daerah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, kami akan undang di hari yang berbeda untuk datang langsung ke kantor (Dispar) Tabanan. Sementara untuk calon penerima hibah yang ada di daerah Pupuan, Baturiti, dan Selemadeg Barat akan dilakukan di kantor camat. “Sosialisasi sekaligus verifikasi ini rencana akan dilakukan dua tahap. Minggu ini merupakan tahap pertama, sedangkan minggu depan merupakan tahap kedua sekaligus untuk melengkapi kekurangan dari persyaratan sebagai calon penerima hibah,” ujarnya.
 
Di sisi lain untuk hibah ke desa wisata, dimana 28,5 persen dari total hibah yang mencapai Rp 7.443.100.000 dialokasikan untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan pada Desa Wisata di Kabupaten Tabanan yang sudah memiliki SK. Terangnya, hibah ke desa wisata akan tangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tabanan. Prosesnya nanti, salah satunya akan melalui musyawarah desa (Musdes).
 
Sementara itu, data di Dinas Pariwisata Tabanan mencatat pelaku akomodasi pariwisata yang akan mendapat hibah hingga miliaran rupiah tercatat ada satu usaha, kemudian usaha yang mendapat hibah dengan kisaran Rp 2 ratus juga – Rp 3 ratus juta tercatat ada empat usaha, dan jumlah alokasi restoran dan hotel yang memperoleh hibah terendah dengan kisaran ratusan ribu tercatat ada lima usaha.