Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhiri Masa Jabatan, Pj Bupati Jendrika Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat Klungkung

jendrika
Bali Tribune / PAMIT - Pj Bupati Jendrika dalam berbagai kegiatan di Pemkab Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah lebih dari setahun memimpin Kabupaten Klungkung sebagai Penjabat (Pj) Bupati, I Nyoman Jendrika resmi mengakhiri masa jabatannya pada 20 Februari 2025. Jendrika menyampaikan rasa terima kasih serta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Klungkung atas kepemimpinannya selama 14 bulan terakhir.

Hal itu diutarakan langsung Pj Bupati Jendrika saat tatap muka dengan KJK (Komunitas Jurnalis Klungkung ) di warung Bu Lala, Selasa(18/2). Dirinya sampaikan trimakasih untuk masyarakat Klungkung melalui KJK. Jendrika, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengaku tugasnya sebagai Pj Bupati merupakan amanah yang penuh tantangan.  Dia dilantik pada 16 Desember 2023 oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya untuk mengawal jalannya pemerintahan hingga Bupati definitif terpilih.

"Penunjukan ini saya syukuri sebagai kehendak Ida Sang Hyang Widi Wasa. Saya menganggap tugas ini sebagai kesempatan untuk ngayah bagi Klungkung di penghujung karier saya sebagai ASN," ungkap Jendrika.

Selama menjabat Jendrika fokus pada pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mencatat bahwa Klungkung memiliki potensi besar di sektor pariwisata, budaya, dan UMKM. Wilayah kepulauan Nusa Penida dengan keindahan alamnya telah menjadi daya tarik wisata global, sementara kerajinan kain songket dan endek menjadi andalan sektor UMKM.

Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, terutama terkait infrastruktur jalan, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi di Nusa Penida. Selain itu, penanganan stunting, kemiskinan, dan stabilitas harga kebutuhan pokok juga menjadi perhatian utama dalam kepemimpinannya.

Di bawah kepemimpinannya, Pemkab Klungkung meraih berbagai penghargaan, di antaranya: Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan 2024 senilai lebih dari Rp 6 miliar atas percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri.

Penghargaan dari Wakil Presiden RI atas keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting, yang diikuti dengan insentif sebesar Rp 6,5 miliar.

Peringkat III Nasional dalam Anugerah Manajemen ASN 2024 dari pemerintah pusat. Juara I Tingkat Nasional Pangan Aman, yang diraih oleh Desa Dawan Kelod. Empat kali berturut-turut meraih Peringkat I dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Provinsi Bali. Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Utama dalam layanan kesehatan dari pemerintah pusat.

Jendrika menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Pemkab Klungkung, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat yang selalu mendukung jalannya pemerintahan.Menjelang akhir masa jabatannya, Jendrika menyampaikan permintaan maaf jika selama kepemimpinannya masih ada harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi. "Saya memohon maaf dengan tulus jika masih ada kekurangan dalam kepemimpinan saya. Namun, saya bersyukur bisa mengabdi dan berkontribusi untuk Klungkung," ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN, DPRD, mitra kerja, serta masyarakat yang telah mendukungnya selama bertugas. Dengan berakhirnya masa jabatannya, Jendrika berharap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang baru dapat membawa daerah ini semakin maju dan sejahtera.

wartawan
SUG
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.