Jakarta | Bali Tribune.co.id – Setelah mendapat protes dari sejumlah pemusik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sudah di Badan Legislasi DPR RI ditarik anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Alasannya untuk menjaga kondusifitas iklim permusikan di Indonesia.
Sejak awal Januari lalu RUU Permusikan ini membuat heboh dunia permusikan Tanah Air lantaran sejumlah pasal yang dianggap bisa membelenggu kreativitas musisi. Sejumlah pemusik melayangkan protes kepada Anang Hermansyah yang sebelum menjadi anggota DPR RI, juga berasal dari dunia music.
Kepada wartawan Anang mengatakan, masukan dan saran atas materi draf RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar (Mubes) komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU Permusikan tersebut.
"Agar terjadi kondusivitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang menjelaskan alasan menarik draf RUU Permusikan, Kamis (7/3/2019).
Anang mengakui RUU Permusikan telah menimbulkan polemik, khususnya di ekosistem musik Indonesia. Aspirasi yang masuk terkait draf RUU Permusikan, kata Anang, beragam. Ada yang meminta revisi dan sebagian menginginkan penarikan.
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," ucap Anang.
Politikus PAN itu berharap penarikan draf RUU Permusikan bisa membuat dunia musik kembali kondusif. Dia berharap ke depannya seluruh musisi bisa berembuk dengan kepala dingin.
"Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia," tambah Anang.
Suami Ashanty itu berharap penyelenggaraan Mubes dapat dilakukan dalam waktu tak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019. "Mubes baiknya dilaksanakan setelah pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," cetusnya.
Anang menuturkan tantangan industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audiao melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia,” ujar Anang.
Kaitannya dengan hal tersebut, Anang menyebutkan persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti YouTube dan Facebook belum diatur. "Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari Youtube maupun Facebook?" tambah Anang. dtc/zar