Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akibat Pandemi Koperasi di Kawasan Pariwisata Tak Beroperasional, Mardiana: Jangan PHK Pegawai

Bali Tribune / I Wayan Mardiana

baitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak lima ribu koperasi yang ada di Pulau Bali baik dibinaan provinsi maupun kabupaten mengalami kendala di masa pandemi sejak awal tahun 2020 lalu. Saat ini kondisi koperasi yang berada di kawasan pariwisata diantaranya Kuta, Nusa Dua, Jimbaran di Kabupaten Badung, kawasan Tanah Lot di Tabanan maupun Ubud di Kabupaten Gianyar saat ini berhenti beroperasional. 

"Karena memang tidak ada pendapatan sehingga tidak bisa melakukan operasional, dalam kondisi saat ini belum bisa melakukan kegiatan usaha. Hal ini disebabkan debiturnya sebagian besar bekerja di pariwisata dan mereka kehilangan pendapatan 70% sampai 90%. Dengan demikian debitur tidak bisa membayarkan kewajibannya," jelas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Dikatakannya, untuk koperasi yang berada di luar kawasan pariwisata hingga saat ini masih tetap beroperasional karena didukung oleh anggotanya yang masih memiliki pendapatan misalnya di sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan lainnya. Meskipun tetap beroperasional, koperasi yang lokasinya di luar kawasan pariwisata mengalami penurunan pendapatan hingga 40% hingga 50% selama masa pandemi. "Koperasi di luar kawasan pariwisata masih tetap berjalan namun tetap merasa terpukul," katanya. 

Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali telah memberikan kebijakan agar koperasi mampu bertahan di masa pandemi ini. Koperasi di Bali telah diberikan bantuan berupa stimulus usaha pada tahun 2020. Bagi anggota yang meminjam uang di koperasi diberikan subsidi bunga dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. "Di tahun 2021 ini kita dorong koperasi supaya mendapat pinjaman melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan bunga cukup rendah yakni 3% per tahun dan menurun," terang Mardiana. 

Besaran pinjaman yang diberikan dari LPDB untuk koperasi mulai dari Rp 1 miliar hingga 20 miliar tergantung jaminan. Selanjutnya terdapat beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi koperasi agar mendapatkan pinjaman dari LPDB. "Kita akan mendorong bagi koperasi yang berminat mendapatkan pinjaman ini dengan bunga murah," katanya. 

Disebutkan Mardiana saat ini sudah ada beberapa koperasi binaan Provinsi Bali yang mendapatkan pinjaman tersebut hingga Rp 10 miliar dengan bunga 3% menurun dalam jangka waktu 6 bulan. Setelah berjalan 6 bulan, koperasi yang mendapatkan pinjaman dari LPDB ini kemudian membayarkan cicilan bunga dan pokok. "Bantuan pinjaman dari LPDB ini diharapkan koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah," terang Mardiana. 

Kata dia, sekarang ini terdapat 5.005 koperasi di Bali diantaranya binaan Provinsi Bali sebanyak 199 koperasi dan sisanya adalah koperasi binaan kabupaten/kota. "Jangan sampai pegawai koperasi yang tidak bisa beroperasional karena dampak dari pandemi Covid-19 diPHK (pemutusan hubungan kerja)," cetusnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.