Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akomodasi Wisata Akan Menyajikan Santapan yang Terinspirasi Kekhasan Tahun Baru Imlek

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Tahun Baru Cina atau Imlek, akomodasi wisata akan dimeriahkan dengan nuansa tahun baru yang dirayakan warga Tionghoa di Indonesia. Salah seorang pemilik akomodasi wisata, Theo Dandine mengatakan, akomodasi wisata miliknya yang berupa resor tropis turut dalam kemeriahan menyambut Tahun Baru Imlek dengan menyajikan pengalaman bersantap ditemani suasana kekeluargaan.

"Untuk menghadirkan suasana yang hangat dan penuh keceriaan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025, interior akan berhias nuansa warna merah, lampion dan acara spesial yang dilengkapi dengan berbagai makanan khas Imlek," ujarnya.

Restoran dan bar yang ada di dalam akomodasi wisata ini akan menyajikan santapan yang terinspirasi kekhasan Tahun Baru Cina dalam hidangannya, teriring harapan keberuntungan memasuki tahun ular. Tamu yang bersantap pun akan mendapatkan kesempatan memilih Angpao.

Kata dia, santap malam prasmanan dengan perpaduan hidangan tradisional dan modern yakni mini bao bun, sup ayam herbal dengan ginseng, mie panjang umur, dim sum, dan Tangyuan sebagai kudapan manis. Selain itu, pertunjukan Barongsai yang menggambarkan harapan akan keberuntungan dan kemakmuran turut dihadirkan saat momen tersebut.

"Kami berharap suguhan spesial ini akan menjadi momen merayakan Imlek yang berbeda bagi tamu kami, dimana hidangan dan hiburan dirancang untuk memberikan pengalaman tak terlupakan bersama keluarga dan sanak saudara,” imbuhnya 

Ia berharap, wisatawan yang berlibur saat momen Imlek akan mendapatkan pengalaman yang mengesankan karena memadukan tradisi Imlek dengan sentuhan resor tropis. Sehingga tamu dapat merasakan kehangatan dan keunikan perayaan Imlek saat berlibur.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.