Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akomodasi Wisata Siaga Bencana Kebakaran

Bali Tribune/ PELATIHAN – Gelar pelatihan Dasar penanganan awal musibah kebakaran.



balitribune.co.id | Gianyar - Mengantisipasi bencana yang lebih  besar, khususnya musibah kebakaran yang rentan terjadi di musum kemarau ini, petugas Damkar Gianyar gencarkan  sosialisasi dan Pelatihan teknis pemadaman api. Sosialisasi dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha dengan peserta 40 orang dari Satpam Hotel, Tenaga Kebersihan dan unsur terkait.

Made Watha, Rabu (25/10/2023), menjelaskan kegiatan bertujuan untuk safety mengingat saat ini musim kemarau dan benda-benda mudah tersulut api. "Apalagi ada banyak akomodasi dengan atap ilalang dan dinding kayu di kawasan wisata, sehingga antisipasi dini diperlukan," jelas Made Watha. Dikatakan, seluruh usaha yang ada wajib memiliki kesiapsiagaan dan menyediakan tabung pemadam kebakaran. "Selain SDM siap dan antisipasi dini, memiliki peralatan dasar sebaiknya tersedia guna antisipasi," ajaknya.

Dikatakan Watha, kegiatan sosialisasi tanggap darurat sudah dilaksanakan kepada pemilik hotel, villa, kantor pemerintahan dan restoran. Disamping itu, Sosialisasi kepada perbekel/lurah serta linmas juga diberikan guna melakukan antisipasi dini. "Pertama kepada perokok untuk tidak membuang puntung api menyala sembarangan, terus dupa yang digunakan saat sembahyang dipadamkan usai sembahyang," ajak Watha. Apalagi membuang puntung rokok di areal terbuka dan meninggalkan dupa dalam kamar atau di tempat terbuka.

Selanjutnya, agar perbekel memberi sosialisasi kepada warganya agar tidak membuang dan membakar sampah sembarangan. Sampah yang organik sebaiknya dijadikan pupuk kompos dan sampah non organik dibungkus dengan baik dan dibuang ke tempat penampungan sampah terdekat. "Musim kemarau panjang ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini, guna memberi rasa aman bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar," ajaknya lagi.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.