Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Begal, Tabrak Motor dan Rampas Korban

Bali Tribune / TKP - Aparat kepolisian datangi TKP usai korban melapor mengaku dibegal.
balitribune.co.id | SingarajaBelum terungkap pelaku jambret beberapa waktu lalu diwilayah hukum Polsek Seririt, aksi lebih sadis berupa pembegalan terjadi. Korbanya perempuan paruh baya dibegal setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dan kemudian perhiasan kalung yang dipakai korban ditarik paksa begal.
 
Peristiwa itu terjadi di jalan masuk lingkungan Perumahan BTN Grya Intarana Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, Jumat (29/4) sekitar pukul 12.00 siang.
 
Korban bernama Putu Muliasih (57) pada saat itu mengendarai sepeda motor sendirian dari BTN menuju ke  depan jalan masuk BTN. Namun secara tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis Scoopy putih (plat tidak diketahui) menabrak korban. Korban yang kaget kemudian oleng dan pada saat bersamaan pelaku menarik paksa kalung yang dipakai korban. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri kearah timur dari TKP.
 
Dikonfirmasi kasus begal tersebut, Kepala Desa Umeanayar Putu Edy Mulyana membenarkan. Namun ia mengaku belum tahu persis kejadiannya. Berdasar laporan salah satu staf desa dibenarkan ada peristiwa pembegalan tersebut.
 
"Datanya sedang saya kumpulkan, tapi yang bersangkutan telah melapor ke Polsek Seririt," kata Edy Mulyana.
 
Sementara Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, korban Putu Muliasih telah melaporkan kasus itu ke polisi. Berdasar laporan korban, ciri-ciri pelaku saat melakukan aksinya mengenakan switer warna merah, celana kain pendek hitam, helm tidak jelas tanpa kaca, masker dibawah hidung, sandal jepit warna hitam, perawakan agak tinggi.
 
"Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 3,5 juta. Sementara kasus itu ditangani Polsek Seririt," tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.