Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Warga di Pantai Sanur Dibatasi

Bali Tribune / DIBATASI - Akses Pantai Sanur, Denpasar Selatan yang dibatasi Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur guna memutus mata rantai covid-19.

balitribune.co.id | Denpasar – Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur, mengambil sikap dengan melakukan pembatasan bagi pengunjung maupun warganya yang akan berekreasi di Panta Sanur. Pembatasan akses pantai yang ada di wilayah Sanur ini, guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.

Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramarta, Jumat (10/4), mengatakan untuk sementara pihaknya membatasi akses ke pantai yang ada di wilayah Sanur. Pembatasan ini, berlaku bagi mereka yang hendak melakukan rekreasi di pantai, seperti untuk mandi atau rekreasi lainnya.

Dikatakan Paramarta, kegiatan lainnya berupa angkutan sembako ke Nusa Penida masih tetap bisa dilakukan. Bila warga Nusa Peninda pulang kampung masih bisa. Demikian pula kegiatan adat dan keagamaan , seperti nganyut masih diperbolehkan. "Ini merupakan keputusan rapat beberapa waktu lalu," ujar Paramarta.

Hal senada juga dikatakan Lurah Sanur, IB Raka Jisnu. Pihaknya mengatakan akibat merebaknya wabah covid-19 berdampak pada penutupan Pantai Kuta dari aktivitas wisatawan. Karena itu, Sanur akhirnya menjadi pilihan bagi wisatawan untuk berkunjung ke pantai. Karena dalam kondisi covid-19, maka dilakukan langkah antisipasi. Langkah ini, dilakukan dengan membatasi aktivitas warga yang ingin rekreasi ke pantai di wilayah Sanur. ''Untuk aktivitas warga yang mencari mata pencaharian di Pantai Sanur masih tetap diperbolehkan, seperti nelayan tidak ada larangan. Sifatnya hanya membatasi aktivitas yang bersifat rekreasi,'' ucap Raka Jisnu.

Ditanya waktu pembatasan ini, Raka Jisnu, menyatakan menuruti imbauan dari pemerintah. Bila sudah diputuskan covid-19 tidak lagi menyebar, maka akan dibuka kembali. Langkah ini semata untuk memutus penyebaran covid-19 yang kini meresahkan warga. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.