Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Nganggur, Eko Jadi Kurir Sabu

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Alasan ekonomi lagi-lagi menjadi yang utama bagi para korban PHK imbas pandemi COVID-19 untuk menerima pekerjaan menjadi kurir Narkotika dengan upah Rp50 ribu per alamat. Seperti yang dialami Fitri Eko Setiyawan (37), terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 6,22 gram. 
 
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Eko mengaku nekat menjalani pekerjaan yang memiliki resiko besar ini karena  sudah lama menganggur selepas tempatnya dulu bekerja tutup akibat dampak pandemi COVID-19. 
 
"Saya dulunya kerja sebagai operator Cafe di Semarang, sejak tahun 2020 tutup karena Corona. Saya ke sini (Bali) untuk mencari pekerjaan tapi belum dapat," kata Eko dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. 
 
Pada suatu waktu yang tak diingatnya lagi, kata Eko, dia dihubungi oleh orang yang dikenalnya bernama Aji Rai menawarkan pekerjaan menjadi tukang tempel sabu. Dalam keadaan terdesak karena masih harus membiayai seorang anak yang masih kecil, Eko pun langsung menerima tawaran itu. Sialnya, belum sempat menikmati uang dari pekerjaannya ini dia malah keburu ditangkap polisi. 
 
"Aji Rai menjanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," kata Eko dari seberang layar dalam sidang virtual tersebut. "Ini barang buktinya 16 paket berarti uang yang kamu terima Rp 800?," tanya Hakim. "Benar Yang Mulia, tapi saya belum terima uangnya karena sudah ditangkap," Jawabnya. Eko pun menyesali keputusannya karena menerima begitu saja tawaran dari Aji Rai. "Saya menyesal Yang mulia, saya memiliki anak yang masih kecil untuk saya biayai," katanya. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, perbuatan Eko didakwa dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 
 
Diuraikan Jaksa Lanang, kasus ini disebut berawal pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, ketika terdakwa mengambil tempelan paket sabu sebanyak 16 paket sabu masing-masing dikemas dalam bekas bungkusan permen. Setelah itu, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke tempat tinggalnya yang beralamat  di Jalan Baja Taki Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, pada pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Hardis, Sesetan. Saat terdakwa tiba ditempat tersebut dan sedang menunggu perintah selanjutnya dari Aji Ari, tiba-tiba datang polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 16  paket plastik klip masing-masing berisi  narkotika jenis sabu tersebut diketahui berat bersih keseluruhan seberat  6,22 gram," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya. 
wartawan
VAL
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.