Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

All New CBR 250RR, Hanya Boleh Dilihat Tidak Untuk Dipegang

Honda
All New CBR 250RR Dipajang Di Showroom Astra Motor Cokroaminoto Denpasar

Denpasar,Bali Tribune

Sepanjang bulan Oktober Astra Motor Bali akan mengadakan road show first imperession  produk terbaru sport racing All New CBR 250RR .Kegiatan ini   sudah dimulai di  kantor pusat Astra Motor Bali,Cokroaminoto, Denpasar  awal pekan ini.

Gede legawa Promosi Astra Motor Bali didampingi  Octa Wendy PIC Sport menuturkan, sesuai namanya, acara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi  konsumen Bali maupun mereka yang telah indent untuk meliha langsung CBR 250 RR.

Meskipun begitu Gede menegaskan, dikarenakan  hanya ada  satu unit yang dipajang di Bali, dalam acara ini konsumen   hanya diperbolekan melihat, tanpa  menyentuh ataupun duduk diatasnya.

” Kami mohon maaf motor ini Cuma satu unit  di Bali dan akan dipajang 7dealer wing Honda yang ada di Bali secara bergiliran.Nanti setelah launcing konsumen bisa test ride,’’kata Gede

Wendy menambahkan selain Astra Motor Cokroaminoto   motor ini akan dipajang di dealer Karisma Perkada Dewata Gatot Subroto Denpasar, Heronusa Tuban, Mitra Krida Mandiri Jimbaran, Asaparis Imbo Denpasar, serta Honda 63 Singaraja.” Display dimasing-masing dealer kurang lebih dua sampai tiga hari,’’beber Wendy.

All New Honda CBR250RR mengusung konsep berkendara dengan maneuver yang menyenangkan. Model ini diyakini akan menorehkan standar baru sepeda motor premium di Indonesia. All New Honda CBR250RR dikembangkan dengan filosofi “Total Control” sebagai motor supersport terbaik di kelasnya yang sangat mudah dikendarai.

Model ini mampu menghadirkan pengalaman berkendara yang menyenangkan setiap saat. Dari sisi styling, All New Honda CBR250RR dikembangkan dengan tema “Speed Shape” yang mendukung kemudahan saat bermanuver dengan desain yang ringan, berfungsi seoptimal mungkin dan berperforma tinggi. Keindahan desain dari model ini memberikan sensasi berkendara yang mengagumkan bahkan sebelum dikendarai.

wartawan
Hendrik b Kleden
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.