Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Anak Tanpa Izin, Mantan Suami Dipolisikan

Bali Tribune / MELAPOR - Luh Sari Yudarini (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai melapor di Mapolres Buleleng

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pria asal Tabanan berinisial I Made AW dilaporkan oleh Luh Sari Yudarini ke Mapolres Buleleng, Kamis (22/8) dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak karena mengambil kedua anaknya tanpa izin dan  sepengetahuan sang ibu.

Sari Yudarini melalui kuasa hukumnya dari LBH Panca Pandawa, I Nyoman Miarsa, SH, DR Ida Bagus Nyoman Mantra, SH dan I Made Bagus Gede Somayasa, SH menjelaskan, bahwa kliennya menikah dengan terlapor namun mereka tidak mempunyai surat - surat pernikahan. Setelah pernikahan berjalan selama tiga tahun, mereka berpisah lantaran terlapor orangnya tempramen, mau menang sendiri dan keluarga tidak harmonis. Sehingga kliennya pulang ke rumah orang tuanya di Banjar Dinas Kelod Kauh, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

"Mereka menikah secara adat, dan Kartu Keluarga mereka belum dipisahkan masih bersama orang tua mereka masing - masing. Jadi tidak ada akta perkawinan. Dan mereka berpisah juga secara adat," ungkap Nyoman Miarsa di Denpasar, Kamis (29/8).

Menariknya, saat pulang ke rumah orang tuanya, Sari Yudarini dalam keadaan hamil 2 bulan anak ke dua mereka  dan membawa satu anak berusia 2,5 tahun. Saat pulang ke rumah orang tuanya, mantan suami tidak pernah datang melihat anaknya dan menafkahi kedua anaknya itu.

"Jadi anak yang ke dua, semua upacara dilakukan di rumah klien kami. Sehingga klien kami buat Kartu Keluarga mandiri dan akta istimewa untuk kedua anaknya. Karena anak yang nomor satu akan sekolah dan sekarang sudah kelas satu di SD Tamblang. Klien kami sendiri yang menafkahi anak - anaknya, sehingga kedua anaknya dititipkan di rumah orang tuanya dan klien kami kerja di Denpasar dan setiap hari Minggu pulang ke Buleleng lihat anak - anaknya," terang Miarsa.

Sejak 3 bulan belakangan ini, mantan suami itu datang melihat kedua anaknya dan diizinkan oleh Sari Yudarini. Dan puncaknya pada Jumat (16/8) terlapor datang bersama kakaknya ke rumah dan  bertemu dengan orang tuanya Sari Yudarini dan meminta izin ingin meminjam anak - anak untuk diajak liburan di rumahnya di Tabanan. Orang tuanya memberi izin dan baru memberitahu kepada Sari Yudarini pada malam harinya. Hingga Minggu (18/8) orang tuanya menelpon mantan menantunya itu untuk meminta kedua cucunya itu balik mengingat anak yang besaran harus sekolah keesokan harinnya. Tapi sang mantan mengatakan tidak akan mengembalikan dan menahan anak - anak di rumahnya di Tabanan.

"Karena niat baik klien kami agar anak - anaknya tahu siapa bapaknya sehingga diizinkan untuk melihat. Karena pihak klien kami telepon tapi tidak mau antar anak - anaknya pulang, sehingga kita tempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

wartawan
Ray
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.