Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Hadir sebagai Saksi Kunci, Sudikerta Tak Berkutik

Bali Tribune/ SAKSI – Gunawan Priambodo, anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta tampil sebagai saksi dalam sidang PN Denpasar, Selasa (29/10).
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTPU senilai Rp 150 Miliar yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (53), dan dua rekannya I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Selasa (29/10). 
 
Saksi kunci yang dihadirkan adalah Gunawan Prambodo yang merupakan anak buah Sudikerta dan selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.
 
Dalam kesaksiannya, Gunawan yang saat ini sudah menjadi narapidana kasus penipuan dan pengelapan di Lapas Kerobokan membongkar peran Sudikerta dimulai dari awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang, aliran uang hasil penipuan hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.  
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan didengar oleh JPU, para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing, memulai kesaksian dengan menceritakan perannya sebagai Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan. Di mana, didalam perusahaan yang diklaim milik Sudikerta ini selain dirinya ada istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai Komisaris Utama. 
 
Dijelaskan Gunawan, bahwa awal kesepakatan pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus dirinya tidak terlibat. Ia baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama. Dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham.
 
“Dalam pertemuan tersebut ada Pak Sudikerta dan Wayan Santosa. Saya dan istri Sudikerta menunggu di luar ruang notaris. Waktu masuk saya hanya disuruh menandatangani akta kesepakatan yang dibacakan notaris Wimprey,” tegas Gunawan.
 
Disebutkan dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar. Dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih. Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang. Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.
 
Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai Direktur hanya sempat menandatangani 4 lembar cek saja. Satu diantaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar. Setelah itu, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya. 
 
“Setelah itu saya tidak tau kemana saja aliran uang karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank,” tegas Gunawan.
 
Gunawan menyebut transfer kedua dari PT Marindo Investama sebesar Rp 85 miliar yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang juga tidak diketahuinya. Pasalnya, seluruh buku tabungan dan buku cek sudah dibawa Sudikerta. Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya. 
 
“Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta,” lanjut Gunawan yang mengaku tidak tau kemana saja uang Rp 85 miliar tersebut mengalir.
 
Hakim anggota Heriyanti lalu menanyakan mengapa sebagai Direktur PT Pecatu, Gunawan selalu minta izin dan memberikan akses rekening kepada Sudikerta. Padahal dalam perusahaan Sudikerta tidak menjabat sebagai apa-apa. 
 
Menjawab itu, Gunawan mengatakan jika dari awal ditunjuk menjadi Direktur dalam perusahaan namun tetap dikendalikan oleh Sudikerta karena uang tersebut merupakan uang penjualan tanah milik Sudikerta. 
 
“Karena uang itu uang penjualan tanah milik Sudikerta, maka saya kasih saja semua ke Pak Sudikerta. Karena dari awal dia bilang tanah ini miliknya yang dibeli dari pemilik sebelumnya, I Wayan Wakil,” jelasnya.
 
Masih kata Gunawan, pada Pilgub 2013 silam Sudikerta sempat mengeluh karena kekurangan uang. Lalu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang. 
 
Saat itu Gunawan berhasil mendapat pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang bersedia membayar Rp 14 miliar. Namun beberapa waktu berselang, Sudikerta kembali tergiur  menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama  meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman.
 
“Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red),” beber Gunawan.
 
Sudikerta kembali terpojok, saat Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan. Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas karena ada laporan Made Subakat yang mengatakan jika ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan. 
 
“Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tau ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan diserahkan ke Wayan Wakil,” katanya.
 
Menanggpi keterangan Gunawan Priambodo, terdakwa Sudikerta yang pada sidang-sidang sebelumnya selalu berkelit. Kini tidak berkutik dengan kesaksian Gunawan.  “Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red),” kata Sudikerta di akhir sidang dengan nada pasrah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.