Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Hadir sebagai Saksi Kunci, Sudikerta Tak Berkutik

Bali Tribune/ SAKSI – Gunawan Priambodo, anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta tampil sebagai saksi dalam sidang PN Denpasar, Selasa (29/10).
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTPU senilai Rp 150 Miliar yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (53), dan dua rekannya I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Selasa (29/10). 
 
Saksi kunci yang dihadirkan adalah Gunawan Prambodo yang merupakan anak buah Sudikerta dan selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.
 
Dalam kesaksiannya, Gunawan yang saat ini sudah menjadi narapidana kasus penipuan dan pengelapan di Lapas Kerobokan membongkar peran Sudikerta dimulai dari awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang, aliran uang hasil penipuan hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.  
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan didengar oleh JPU, para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing, memulai kesaksian dengan menceritakan perannya sebagai Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan. Di mana, didalam perusahaan yang diklaim milik Sudikerta ini selain dirinya ada istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai Komisaris Utama. 
 
Dijelaskan Gunawan, bahwa awal kesepakatan pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus dirinya tidak terlibat. Ia baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama. Dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham.
 
“Dalam pertemuan tersebut ada Pak Sudikerta dan Wayan Santosa. Saya dan istri Sudikerta menunggu di luar ruang notaris. Waktu masuk saya hanya disuruh menandatangani akta kesepakatan yang dibacakan notaris Wimprey,” tegas Gunawan.
 
Disebutkan dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar. Dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih. Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang. Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.
 
Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai Direktur hanya sempat menandatangani 4 lembar cek saja. Satu diantaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar. Setelah itu, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya. 
 
“Setelah itu saya tidak tau kemana saja aliran uang karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank,” tegas Gunawan.
 
Gunawan menyebut transfer kedua dari PT Marindo Investama sebesar Rp 85 miliar yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang juga tidak diketahuinya. Pasalnya, seluruh buku tabungan dan buku cek sudah dibawa Sudikerta. Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya. 
 
“Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta,” lanjut Gunawan yang mengaku tidak tau kemana saja uang Rp 85 miliar tersebut mengalir.
 
Hakim anggota Heriyanti lalu menanyakan mengapa sebagai Direktur PT Pecatu, Gunawan selalu minta izin dan memberikan akses rekening kepada Sudikerta. Padahal dalam perusahaan Sudikerta tidak menjabat sebagai apa-apa. 
 
Menjawab itu, Gunawan mengatakan jika dari awal ditunjuk menjadi Direktur dalam perusahaan namun tetap dikendalikan oleh Sudikerta karena uang tersebut merupakan uang penjualan tanah milik Sudikerta. 
 
“Karena uang itu uang penjualan tanah milik Sudikerta, maka saya kasih saja semua ke Pak Sudikerta. Karena dari awal dia bilang tanah ini miliknya yang dibeli dari pemilik sebelumnya, I Wayan Wakil,” jelasnya.
 
Masih kata Gunawan, pada Pilgub 2013 silam Sudikerta sempat mengeluh karena kekurangan uang. Lalu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang. 
 
Saat itu Gunawan berhasil mendapat pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang bersedia membayar Rp 14 miliar. Namun beberapa waktu berselang, Sudikerta kembali tergiur  menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama  meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman.
 
“Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red),” beber Gunawan.
 
Sudikerta kembali terpojok, saat Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan. Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas karena ada laporan Made Subakat yang mengatakan jika ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan. 
 
“Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tau ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan diserahkan ke Wayan Wakil,” katanya.
 
Menanggpi keterangan Gunawan Priambodo, terdakwa Sudikerta yang pada sidang-sidang sebelumnya selalu berkelit. Kini tidak berkutik dengan kesaksian Gunawan.  “Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red),” kata Sudikerta di akhir sidang dengan nada pasrah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.