Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Kaltim Diterbangkan ke Bali

Bali Tribune/ Kuasa hukum korban pencabulan sekaligus aktivis anak dan perempuan, Siti Supura




balitribune.co.id |  Denpasar - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus begulir.Korban bersama ibu kandungnya terpaksa diterbangkan ke Bali dan harus meninggalkan Balikpapan untuk sementara waktu demi alasan keamanan.

“Korban dan orang tua korban meminta perlindungan sehingga harus diterbangkan ke Bali,” ucap Siti Supura selaku kuasa hukum korban di Bali, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Senin (27/12).

Kuasa hukum yang akrab disapa Ipung ini menambahkan, saat ini korban dan ibu korban sedang berada di Bali sejak polisi di Balikpapan menahan tersangka. Ibu korban merasa tidak nyaman lagi di sana karena mendadak banyak orang atau pihak yang ingin bertemu sejak penyidik menahan tersangka 29 November 2021.

Menurut Ipung, saat ini tersangka sudah mendekam di balik sel tahanan Polda Kaltim dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Banyak telepon gelap yang masuk, mulai dari pemuka agama, orang yang mengaku dekat dengan petinggi kepolisian, ada yang dari organisasi bahkan orang dari partai politik, lembaga-lembaga UPTD dan lainnya ingin bertemu,” terang aktivis perempuan dan anak ini.

Bahkan, lanjut dia, ada juga penelepon gelap yang mengajak ibu korban untuk menghadap Direskrimum Polda Kaltim dan Kapolda Kaltim. Atas hal itu akhirnya Ipung sarankan ibu korban untuk ke Bali.

Karena korban berada di Bali, penyidik Polda Kaltim juga terbang ke Bali guna memenuhi petunjuk jaksa yaitu melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk untuk penyitaan telepon genggam ibu korban yang pernah digunakan merekam pengakuan korban.

Pemeriksaan atau proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali.  Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.

"Yang jelas di Bali, soal tempatnya di mana maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung.

“Beberapa hari lalu penyidik dari Polda Kaltim datang ke Bali untuk meminta keterangan atau mengonfirmasi tentang warna mobil pelaku yang diduga mobil tersebut sebagai tempat pelaku melakukan tindak pidana pencabulan. Pemeriksaan terhadap korban ini untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas P19,” terang Ipung.

Petunjuk yang kedua, kata Ipung, jaksa peneliti meminta agar penyidik memeriksa korban terkait kapan saja peristiwa pencabulan itu terjadi dan kapan dimulainya tindak pidana itu.

Tapi untuk penyitaan Handphone (HP) milik ibu korban, Ipung dengan tegas menolaknya dan menganggap alasan penyitaan Itu tidak pada tempatnya karena sudah ada salinan rekaman suara korban di flashdisk.

“Karena alasan itu saya menolak, saya malah bertanya, mengapa harus handphone ibu korban yang disita, sedangkan ibu korban bukan pelaku atau tersangka,” jelas Ipung.

Ipung menyarankan agar penyidik kepolisian menyita HP milik tersangka karena tidak menutup kemungkinan ada jejak digital yang mengungkap ada korban lain dalam kasus yang sama.  Atas penolakan memberikan Hp itu, Ipung lalu bertanya kepada penyidik tentang tindak lanjutnya.

Disampaikan Ipung, penyidik menjawab bahwa pada tanggal 3 Januari 2022 nanti berdasarkan rekomendasi dari kepolisian di Surabaya, rekaman suara yang ada di flashdisk harus diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Atas jawab itu, Ipung pun berjanji siap memfasilitasi. ”Memeriksa keaslian rekaman suara dalam flashdisk di Laboratorium Forensik Mabes Polri memang lebih masuk akal, dan jika dibutuhkan, saya siap memfasilitasinya," imbuhnya.

Lantas seperti apa perjalan kasus yang sempat terhenti selama 15 bulan ini? Ipung membeberkan proses perjalanan kasus ini mulai dari laporan polisi tanggal 1 Juli 2020.

Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakek tiri korban. Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah dimulai dari bulan Januari 2020.

Dalam peristiwa ini, kata korban, dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lainnya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan korban.
“Menurut pengakuan korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban,” jelas Ipung.

Dikatakannya, sehari setelah laporan itu langsung dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban yang hasilnya ditemukan adanya robekan pada hymen (selaput dara) korban yang menunjuk jarum jam di angka 3 dan selaput dara rusak akibat benda tumpul.

“Namun setelah itu, kasusnya tidak ada tindak lanjut hingga di tanggal 25 September 2021 ibu kandung korban menelepon saya sambil menangis menceritakan persoalan laporan yang belum juga ada perkembangan,” terang Ipung.

Atas laporan itu, Ipung lalu meminta kepada ibu korban untuk mengirimkan semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Dari sana Ipung menemukan setidaknya ada 5 SP2HP yang setelah dibaca mengisyaratkan bahwa kasusnya terhenti.

“Setelah semua SP2HP saya baca, ternyata perkara ini atau laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan ibu korban tidak bersedia atau menolak saat hendak dilakukan rekonstruksi kasusnya,” jelasnya.

Selanjutnya setelah resmi menjadi kuasa hukum korban, pada tanggal 5 Oktober 2021, Ipung melayangkan surat yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang isi surat itu intinya menyatakan bahwa dalam kasus kejahatan seksual tidak dibutuhkan adanya rekonstruksi antara korban dan pelaku.

“Kalau toh ada rekonstruksi, harus pakai peran pengganti yang mengganti anak korban. Nah berdasarkan surat yang saya kirim pada tanggal 5 Oktober 2021, tidak sampai dua minggu status tersangka sudah dilekatkan kepada pelaku,” ungkap Ipung.
Setelah resmi menyandang status tersangka, pelaku tidak terima dan melakukan perlawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Terkait praperadilan ini dibenarkan oleh Polda Kalitim. Ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Kaltim untuk menghadiri persidangan tersebut pada hari Selasa 9 November 2021.

“Harusnya sidang perdana praperadilan dimulai pada tanggal 9 November 2021, namun hakim saat itu sedang ada sidang lain, maka sidang perdana baru bisa digelar pada tanggal 16 November 2021,” jelas Ipung.

Setelah menggelar persidangan sebanyak 6 kali, hakim tunggal praperadilan menolak gugatan yang dimohonkan tersangka. Hal ini kembali dibenarkan oleh Polda Kaltim.
"Pada intinya semua tuntutan dari pemohon ditolak, berarti penyidikan akan kita lanjutkan," kata Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi saat itu.

Sedangkan kuasa hukum tersangka Suen Nababan saat ditanya terkait ditolaknya permohonan praperadilan ini hanya menjawab bahwa pihaknya percaya kepada hakim dan menerima keputusan dari hakim.

Karena ditolak, tersangka dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka pada tanggal 29 November 2021, dan saat itu pula tersangka langsung ditahan.

Saat ini kasusnya sudah sampai di kejaksaan. Tidak hanya itu, kejaksaan juga sudah menerima berkas tahap pertama meski akhirnya dikembalikan untuk dilengkapi.

wartawan
NOM
Category

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank BPD Bali Gelar Expo Bulan Inklusi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menggelar Expo Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 sebagai bagian dari perayaan puncak BIK nasional yang rutin diperingati setiap bulan Oktober. Kegiatan berlangsung di Living World Denpasar, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.