Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Kaltim Diterbangkan ke Bali

Bali Tribune/ Kuasa hukum korban pencabulan sekaligus aktivis anak dan perempuan, Siti Supura




balitribune.co.id |  Denpasar - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus begulir.Korban bersama ibu kandungnya terpaksa diterbangkan ke Bali dan harus meninggalkan Balikpapan untuk sementara waktu demi alasan keamanan.

“Korban dan orang tua korban meminta perlindungan sehingga harus diterbangkan ke Bali,” ucap Siti Supura selaku kuasa hukum korban di Bali, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Senin (27/12).

Kuasa hukum yang akrab disapa Ipung ini menambahkan, saat ini korban dan ibu korban sedang berada di Bali sejak polisi di Balikpapan menahan tersangka. Ibu korban merasa tidak nyaman lagi di sana karena mendadak banyak orang atau pihak yang ingin bertemu sejak penyidik menahan tersangka 29 November 2021.

Menurut Ipung, saat ini tersangka sudah mendekam di balik sel tahanan Polda Kaltim dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Banyak telepon gelap yang masuk, mulai dari pemuka agama, orang yang mengaku dekat dengan petinggi kepolisian, ada yang dari organisasi bahkan orang dari partai politik, lembaga-lembaga UPTD dan lainnya ingin bertemu,” terang aktivis perempuan dan anak ini.

Bahkan, lanjut dia, ada juga penelepon gelap yang mengajak ibu korban untuk menghadap Direskrimum Polda Kaltim dan Kapolda Kaltim. Atas hal itu akhirnya Ipung sarankan ibu korban untuk ke Bali.

Karena korban berada di Bali, penyidik Polda Kaltim juga terbang ke Bali guna memenuhi petunjuk jaksa yaitu melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk untuk penyitaan telepon genggam ibu korban yang pernah digunakan merekam pengakuan korban.

Pemeriksaan atau proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali.  Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.

"Yang jelas di Bali, soal tempatnya di mana maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung.

“Beberapa hari lalu penyidik dari Polda Kaltim datang ke Bali untuk meminta keterangan atau mengonfirmasi tentang warna mobil pelaku yang diduga mobil tersebut sebagai tempat pelaku melakukan tindak pidana pencabulan. Pemeriksaan terhadap korban ini untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas P19,” terang Ipung.

Petunjuk yang kedua, kata Ipung, jaksa peneliti meminta agar penyidik memeriksa korban terkait kapan saja peristiwa pencabulan itu terjadi dan kapan dimulainya tindak pidana itu.

Tapi untuk penyitaan Handphone (HP) milik ibu korban, Ipung dengan tegas menolaknya dan menganggap alasan penyitaan Itu tidak pada tempatnya karena sudah ada salinan rekaman suara korban di flashdisk.

“Karena alasan itu saya menolak, saya malah bertanya, mengapa harus handphone ibu korban yang disita, sedangkan ibu korban bukan pelaku atau tersangka,” jelas Ipung.

Ipung menyarankan agar penyidik kepolisian menyita HP milik tersangka karena tidak menutup kemungkinan ada jejak digital yang mengungkap ada korban lain dalam kasus yang sama.  Atas penolakan memberikan Hp itu, Ipung lalu bertanya kepada penyidik tentang tindak lanjutnya.

Disampaikan Ipung, penyidik menjawab bahwa pada tanggal 3 Januari 2022 nanti berdasarkan rekomendasi dari kepolisian di Surabaya, rekaman suara yang ada di flashdisk harus diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Atas jawab itu, Ipung pun berjanji siap memfasilitasi. ”Memeriksa keaslian rekaman suara dalam flashdisk di Laboratorium Forensik Mabes Polri memang lebih masuk akal, dan jika dibutuhkan, saya siap memfasilitasinya," imbuhnya.

Lantas seperti apa perjalan kasus yang sempat terhenti selama 15 bulan ini? Ipung membeberkan proses perjalanan kasus ini mulai dari laporan polisi tanggal 1 Juli 2020.

Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakek tiri korban. Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah dimulai dari bulan Januari 2020.

Dalam peristiwa ini, kata korban, dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lainnya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan korban.
“Menurut pengakuan korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban,” jelas Ipung.

Dikatakannya, sehari setelah laporan itu langsung dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban yang hasilnya ditemukan adanya robekan pada hymen (selaput dara) korban yang menunjuk jarum jam di angka 3 dan selaput dara rusak akibat benda tumpul.

“Namun setelah itu, kasusnya tidak ada tindak lanjut hingga di tanggal 25 September 2021 ibu kandung korban menelepon saya sambil menangis menceritakan persoalan laporan yang belum juga ada perkembangan,” terang Ipung.

Atas laporan itu, Ipung lalu meminta kepada ibu korban untuk mengirimkan semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Dari sana Ipung menemukan setidaknya ada 5 SP2HP yang setelah dibaca mengisyaratkan bahwa kasusnya terhenti.

“Setelah semua SP2HP saya baca, ternyata perkara ini atau laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan ibu korban tidak bersedia atau menolak saat hendak dilakukan rekonstruksi kasusnya,” jelasnya.

Selanjutnya setelah resmi menjadi kuasa hukum korban, pada tanggal 5 Oktober 2021, Ipung melayangkan surat yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang isi surat itu intinya menyatakan bahwa dalam kasus kejahatan seksual tidak dibutuhkan adanya rekonstruksi antara korban dan pelaku.

“Kalau toh ada rekonstruksi, harus pakai peran pengganti yang mengganti anak korban. Nah berdasarkan surat yang saya kirim pada tanggal 5 Oktober 2021, tidak sampai dua minggu status tersangka sudah dilekatkan kepada pelaku,” ungkap Ipung.
Setelah resmi menyandang status tersangka, pelaku tidak terima dan melakukan perlawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Terkait praperadilan ini dibenarkan oleh Polda Kalitim. Ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Kaltim untuk menghadiri persidangan tersebut pada hari Selasa 9 November 2021.

“Harusnya sidang perdana praperadilan dimulai pada tanggal 9 November 2021, namun hakim saat itu sedang ada sidang lain, maka sidang perdana baru bisa digelar pada tanggal 16 November 2021,” jelas Ipung.

Setelah menggelar persidangan sebanyak 6 kali, hakim tunggal praperadilan menolak gugatan yang dimohonkan tersangka. Hal ini kembali dibenarkan oleh Polda Kaltim.
"Pada intinya semua tuntutan dari pemohon ditolak, berarti penyidikan akan kita lanjutkan," kata Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi saat itu.

Sedangkan kuasa hukum tersangka Suen Nababan saat ditanya terkait ditolaknya permohonan praperadilan ini hanya menjawab bahwa pihaknya percaya kepada hakim dan menerima keputusan dari hakim.

Karena ditolak, tersangka dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka pada tanggal 29 November 2021, dan saat itu pula tersangka langsung ditahan.

Saat ini kasusnya sudah sampai di kejaksaan. Tidak hanya itu, kejaksaan juga sudah menerima berkas tahap pertama meski akhirnya dikembalikan untuk dilengkapi.

wartawan
NOM
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.