Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Oknum Pejabat Klungkung Divonis 6 Tahun Bui

Bali Tribune/ Wayan Sumardika ,SH.
balitribune.co.id | Semarapura - Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22) yang terjerat dalam kasus narkoba akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan negeri Klungkung, Senin (13/1) kemarin.
 
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha  yang telah mendekam diruang tahanan rutan Klungkung ini  datang disertai penasehat hukumnya Wayan Sumardika ,SH. Dalam persidangan terdakwa tampak pasrah saat vonis dibacakan majelis hakim PN Klungkung terhadap kasus yang menjeratnya.
 
Menurut Pengacara Wayan Sumardika, hal yang dianggap memberatkan terdakwa karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dirinya selaku pengacara terdakwa mengaku masih pikir -pikir karena masih ada waktu selama seminggu.
 
“Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan lagi,”terangnya. 
 
Sementara itu, Kasi Pidana UmumKejari Klungkung Ahmad Fatahila menyatakan masih pikir- pikir juga dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
 
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha Hendrawan merupakan anak dari oknum pejabat di Klungkung ini sebelumnya ditangkap polisi ,dimana ditangannya  diamankan BB barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 4,81 gram.  
 
Vonis Majelis Hakim PN Klungkung terhadap terdakwa terbilang ringan jika merujuk pada pasal tuntutannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.