Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancam Sebarkan Video Mesumnya, Gadis di Bawah Umur Rela Digilir

Bali Tribune/ Iptu Agus Widiono



balitribune.co.id | Semarapura - Sat Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa Ni Komang AW (17).

Setelah menerima laporan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan Jati (20) dan I Ketut Merta (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karanagsem.

Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi Komang AW secara paksa di TKP sebuah gubuk di Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.

Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Minggu (24/7) membenarkan kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Klungkung dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Hal senada dikemukakan Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama. Pihaknya kini melakukan pemeriksaan secara intens terhadap kedua pelaku. "Pemeriksaan  masih kami lakukan intens," imbuhnya, Minggu (24/7).

Dikatakan, untuk korban sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7) lalu. Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis korban. Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Klungkung.

Sesuai pemeriksaan, korban Komang AW gadis asal Karangasem. Pencabulan oleh kedua tersangka dilakukan Kamis (21/7) lalu. Kejadian bermula dari korban menerima pesan WhatApps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesannya, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.

Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video yang diduga esek-esek korban. Padahal korban sendiri tidak mengetahui pasti isi video tersebut.

Karena berada di bawah ancaman, korban bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban tidak berdaya menolak karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban langsung diperkosa dengan beringas oleh kedua tersangka tersebut  di sebuah  gudang kayu di kawasan jalan Goa Lawah, pesinggahan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.