balitribune.co.id | Semarapura - Sat Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa Ni Komang AW (17).
Setelah menerima laporan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan Jati (20) dan I Ketut Merta (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karanagsem.
Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi Komang AW secara paksa di TKP sebuah gubuk di Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Minggu (24/7) membenarkan kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Klungkung dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Hal senada dikemukakan Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama. Pihaknya kini melakukan pemeriksaan secara intens terhadap kedua pelaku. "Pemeriksaan masih kami lakukan intens," imbuhnya, Minggu (24/7).
Dikatakan, untuk korban sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7) lalu. Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis korban. Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Klungkung.
Sesuai pemeriksaan, korban Komang AW gadis asal Karangasem. Pencabulan oleh kedua tersangka dilakukan Kamis (21/7) lalu. Kejadian bermula dari korban menerima pesan WhatApps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesannya, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video yang diduga esek-esek korban. Padahal korban sendiri tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Karena berada di bawah ancaman, korban bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban melakukan hubungan badan.
Korban tidak berdaya menolak karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban langsung diperkosa dengan beringas oleh kedua tersangka tersebut di sebuah gudang kayu di kawasan jalan Goa Lawah, pesinggahan, Klungkung.