Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anev Ops Cipta Kondisi Pengamanan Pilkada 2018

paslon
ANEV - Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada pimpin anev jelang Pilkada.

BALI TRIBUNE - Polres Klungkung Melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Tahap II, operasi berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 23 Januari s/d 11 Pebruari 2018, dalam rangka Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Bali dan Bupati – Wakil Bupati Klungkung. 

Waka Polres Kompol Ketut Widiada, SiK selaku Waka Ops Res didampingi Kabag Ops Kompol Nyoman Suarsika  selaku Ka Rendal Ops memimpin pelaksanaan analisa dan evaluasi (Anev) jalannya operasi ini, yang diikuti Kasatgas Lidik, Kasat Gas Cekal, Kasat Gas Gakkum dan Padal Kediaman masing-masing paslon, bersama dengan Anggotanya, serta Ka Set Ops. Ka Posko, Ka Anev dan Ka Data, bertempat di Rupatama Polres Klungkung, Rabu (24/1). 

Waka Polres Kompol I Ketut Widiada, SiK. mengatakan, kegiat anev ini sangat penting dilakukan  guna mengetahui  kegiatan yang sudah dilaksanakan serta untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing Sat Gas dalam Operasi ini, sehingga apa yang menjadi target dalam pelaksanaan operasi bisa tercapai, yaitu guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Klungkung tetap kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2018, yaitu Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Bali dan Bupati – Wakil Bupati Klungkung.

Waka Polres juga memerintahkan Padal Perkantoran dan Padal Paslon  dalam operasi Cipkon ini, selalu mengontrol personelnya yang bertugas di masing-masing kediaman Paslon dan KPUD Klungkung, bersama Provos mengecek keberadaan anggota.

Kabag Ops Kompol. Nyoman Suarsika selaku Karendal dalam operasi ini, secara berulang kali menegaskan, terutama bagi Personil yang terseprint dalam tahap operasi Cipta Kondisi tahap II ini, terutama yang bertugas dirumah Masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kluingkung serta di KPUD agar melakasanakan tugas sesauai dengan sprint yang ada, tidak dibenarkan adanya Anggota yang lepas tugas,  karena dibayar pul. Kalau nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, resikonya sangat besar yaitu akan disuruh mengembalikan dana yang sudah diterima.

Kabag Ops juga meminta kepada seluruh personel yang bertugas di  rumah kediaman Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung serta KPUD agar selalu mengirimkan fotonya ke Posko Ops Mantap Praja 2018, foto penjagaan dan foto-foto lainnya yang berkaitan dengan pengamanan kegiatan masing-masing paslon, tetapi dengan jumlah personel lengkap baik yang berpakaian dinas maupun preman. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.