Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Ogoh-ogoh Direfocusing untuk Penanganan Covid-19, Nyepi 2021 Tanpa Arakan Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ DITIADAKAN - Akibat pandemik Covid-19, tahun 2021 arak-arakan Ogoh-ogoh ditiadakan. Sekaa Teruna pun tidak lagi mendapat kucuran dana membuat ogoh-ogoh karena anggaran direfocusing untuk penanganan Covid-19.
balitribune.co.id | Mangupura - Perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1943 (2021) dipastikan tanpa arak-arakan ogoh-ogoh. Pasalnya, selain masih suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga tidak mengalokasikan anggaran untuk pembuatan ogoh-ogoh.
 
Bantuan pemerintah yang biasa dikemas dalam bentuk bantuan kreatifitas sekaa teruna (ST) ini dipastikan tidak ada menyambut Nyepi tahun ini. Pihak Dinas Kebudayaam Kabupaten Badung menyebut alokasi anggaran untuk kreatifitas pemuda ini kena refocusing untuk penanganan Covid-19.
 
“Sekarang kan tidak boleh adanya pengarakan ogoh-ogoh," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, Jumat (19/2).
 
Peniadaan pawai ogoh-ogoh ini  juga karena tahun ini tidak diberikan dana membuat ogoh-ogoh.  Semua itu pun sesuai dengan Surat Edaran Bersama dari Provinsi Bali. Selain itu juga ada surat dari pusat untuk merealokasi anggaran untuk  penanganan Covid-19, salah satunya seperti pembelian vaksin dan sebagainya.
 
"Karena tidak ada pembuatan ogoh-ogoh, jadi anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19," katanya.
 
Mantan Camat Petang ini juga menyebutkan bahwa Pemkab Badung awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2021 untuk membantu peningkatan kreatifitas pemuda dalam pembuatan ogoh-ogoh.
 
“Sebenarnya sudah kita anggarkan kurang lebih Rp 12 miliar  untuk kreativitas pemuda di Badung, tapi direfocusing,” jelasnya.
 
Berarti sama sekali tidak ada pawai ogoh-ogoh tahun 2021 ini? Ditanya begitu, Sudarwita mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.
 
"Bisa saja akan dilaksanakan pergelaran online di perubahan APBD. Tapi kami belum membuat konsepnya. Karena kalau dibuat dalam olah gerak tetap harus ada pembatasan. Yakni maksimal 50 orang. Jadi kami agak kesulitan,” tukasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.