Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Pilkada Buleleng Rp Rp40,2 M

pilkada
ANGGARAN PILKADA - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp40 miliar lebih untuk anggaran Pilkada Buleleng, Senin (2/5).

Singaraja, Bali Tribune

Titik terang telah dicapai terkait masalah penganggaran Pilkada Buleleng antara KPU dan Pemkan. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp40 miliar lebih, Senin (2/5) untuk anggaran Pilkada Buleleng. Anggaran itu mencakup seluruh tahapan Pilkada Buleleng pada Februari 2017 mendatang.

Menurut Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, kata sepakat dicapai setelah dilakukan pertemuan terpadu dengan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan melibatkan daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2017. Hasilnya, menurut Puspaka, disepakati anggaran Pilkada 2017 dianggarkan dalam satu tahun anggaran.

“Kesepakatan itu kita tuangkan dalam NPHD dan Pemkab sendiri telah menyelesaikan NPHD pada tanggal 29 April 2016. Pasca penandatanganan akan segera diserahkan ke Kemendagri, Kemenkeu, , dan KPU Pusat,”kata Puspaka. Selanjutnya, kata Puspaka,akan diinstruksikan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) agar masing-masing pihak penerima hibah membuka rekening untuk menerima kucuran dana tersebut.

“Setelah ini kami berharap semua berjalan lancar dan tidak lagi membicarakan anggaran dalam tahapan pilkada ini,” kata dia. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menambahkan, penyusunan anggaran tahapan Pilkada Buleleng 2017 mengacu pada Surat Keputusan KPU No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan KPU No. 44 Tahun 2016 tentang honorarium dan kebutuhan barang jasa. Hasilnya, menurut Suardana, didapat angka Rp40,2 miliar untuk membiayai seluruh proses Pilkada Buleleng 2017.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.