Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaranan Ratusan Juta untuk Petugas Vaksinator dan Eliminasi

Bali Tribune/ VAKSINASI - Petugas saat lakukan vaksinasi rabies.


balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah kabupaten Bangli begitu konsen dalam penanggulangan penyebaran penyakir rabies. Buktinya di tahun 2024 pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 165.565.000 untuk petugas vaksinator dan eliminasi hewan penyebar rabies.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma mengatakan, penanggulangan penyebaran penyakit rabies telah dilakukan berbagai upaya diantaranya gencar melakukan vaksinasi, juga melakukan eliminasi secara selektif dan tertarget. Kegiatan vaksinasi didukung sebanyak 35 orang petugas vaksinatur dan 5 orang petugas eliminasi. “Baik petugas yang melakukan vaksinasi dan eliminasi sebelumnya telah mendapat pelatihan,” ungkapnya, Kamis (14/12/2023).

Dalam menjalankan tugasnya untuk petugas vaksinatur dan eliminasi dibayar Rp 10.000 per ekor. Dengan estimasi jumlah populasi anjing sebanyak 59.346 ekor yang tersebar di empat kecamatan dan telah tervaksin sebanyak 31.936 ekor (53,81%). ”Untuk pemenuhan vaksin kita mendapat droping vaksin dari Provinsi kita di daerah memang tidak menganggarkan pengadaan vaksin rabies,” jelas Wayan Sarma.

Jumlah kasus positif rabies pada anjing, kata Wayan Sarma sesuai dengan data jumlah kasus di tahun 2022 sebanyak 76 kasus. Sementara hingga tanggal 7 Desember 2023 ditemukan sebanyak 69 kasus positif rabies. ”Dari sembilan kabupaten/ kota, Bangli berada di peringkat ke 6 jumlah kasus positif rabies,” jelasnya.

Menurutnya keberhasilan dalam menekan kasus rabies yang terjadi butuh dukungan penuh masyarakat. Salah satunya yakni rutin melakukan vaksinasi dan dalam memelihara anjing agar tidak diliarkan”Kami mengapresiasi desa-desa yang telah memilki pararem terkait penanggulangan rabies ujar Wayan Sarma.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.