Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaranan Ratusan Juta untuk Petugas Vaksinator dan Eliminasi

Bali Tribune/ VAKSINASI - Petugas saat lakukan vaksinasi rabies.


balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah kabupaten Bangli begitu konsen dalam penanggulangan penyebaran penyakir rabies. Buktinya di tahun 2024 pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 165.565.000 untuk petugas vaksinator dan eliminasi hewan penyebar rabies.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma mengatakan, penanggulangan penyebaran penyakit rabies telah dilakukan berbagai upaya diantaranya gencar melakukan vaksinasi, juga melakukan eliminasi secara selektif dan tertarget. Kegiatan vaksinasi didukung sebanyak 35 orang petugas vaksinatur dan 5 orang petugas eliminasi. “Baik petugas yang melakukan vaksinasi dan eliminasi sebelumnya telah mendapat pelatihan,” ungkapnya, Kamis (14/12/2023).

Dalam menjalankan tugasnya untuk petugas vaksinatur dan eliminasi dibayar Rp 10.000 per ekor. Dengan estimasi jumlah populasi anjing sebanyak 59.346 ekor yang tersebar di empat kecamatan dan telah tervaksin sebanyak 31.936 ekor (53,81%). ”Untuk pemenuhan vaksin kita mendapat droping vaksin dari Provinsi kita di daerah memang tidak menganggarkan pengadaan vaksin rabies,” jelas Wayan Sarma.

Jumlah kasus positif rabies pada anjing, kata Wayan Sarma sesuai dengan data jumlah kasus di tahun 2022 sebanyak 76 kasus. Sementara hingga tanggal 7 Desember 2023 ditemukan sebanyak 69 kasus positif rabies. ”Dari sembilan kabupaten/ kota, Bangli berada di peringkat ke 6 jumlah kasus positif rabies,” jelasnya.

Menurutnya keberhasilan dalam menekan kasus rabies yang terjadi butuh dukungan penuh masyarakat. Salah satunya yakni rutin melakukan vaksinasi dan dalam memelihara anjing agar tidak diliarkan”Kami mengapresiasi desa-desa yang telah memilki pararem terkait penanggulangan rabies ujar Wayan Sarma.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.