Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Polres Gianyar Mendadak Dites Urine

Kapolres Gianyar AKBP Farman usai menjalani tes urine.

Gianyar, Bali Tribune

Seluruh anggota Kepolisian Resor Gianyar menjalani tes urine yang dilakukan secara mendadak di Aula Mapolres setempat, Jumat  (15/4). Meski banyak  yang tidak tahu akan dilakukan tes,  seluruh anggota termasuk Kapolres, siap menerima tantagan BNN Kabupaten Gianyar tersebut.  

Kapolres  Gianyar, AKBP  Farman  mengatakan, kegiatan ini memang sengaja digelar secara mendadak dan rahasia, untuk memastikan jika di jajarannya mulai dirinya sendiri sebagai Kapolres, Wakapolres, Kasat, Kasi dan anggota tidak terlibat ataupun menyalahgunakan narkotika.

“Tes urine  ini digelar atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar. Sengaja kita lakukan secara mendadak untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan aparat kepolisian,” terang AKBP Farman.

Menurut dia, tes urine dilakukan terhadap seluruh  personel bintara dan perwira dengan sasaran pemeriksaan personel lapangan yang sangat berpotensi dan berisiko tinggi menyalahgunakan narkoba. “Mereka yang menjalani tes urine dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), anggota Reskrim, anggota berbagai fungsi, dan jajaran kepolisian sektor (Polsek),” imbuhnya.

Ia manambahkan, sebelum melakukan tes urine pihaknya sudah melakukan pengawasan dan tindak lanjut kepada seluruh anggota jajaranya. “Memang sebelum dilakukan tes urine ini, anggota kami pantau dan awasi. Terutama personel yang  dalam tugasnya rentan  terlibat ataupun menggunakan narkotika. Syukur dari hasil tes semuanya negatif,” ungkapnya.

Kepala BNNK Gianyar, AKBP Made Pastika, mengatakan, tes urine tersebut merupakan salah satu operasi bersih. Ia mengaku kegiatan ini digelar untuk melihat sejauhmana aparat kepolisian terlibat dalam narkoba. “Dari hasil inilah kita lihat, kalau positif berarti ikut dalam pengedaran narkoba atau juga ikut terlibat dalam lingkaran narkotika,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan kali ini mencakup  segala jenis narkoba seperti ganja,  ekstasi, kokain, sabu serta obat-obat penenang lainnya. Tugas BNNP, kata dia, hanya sebatas melakukan tes saja dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolres.

wartawan
habit
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.