Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Pelajar, Buruh Serabutan Ditangkap

tahanan
Pelaku penganiaya pelajar

BALI TRIBUNE - Seorang buruh serabutan, Samsul Arifin (32) ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumahnya di Jalan Ayani Gang Perkutut Denpasar Barat, Minggu (18/3). Ia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama, Hafid Ismail (16). Aksi penganiayaan itu sendiri didasari rasa curiga terhadap korban yang diduga mencuri burung miliknya. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH sore kemarin menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban dengan nomor laporan LP-174/Ill/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, pelajar ini mengaku dipukul oleh pelaku. Pelajar yang beralamat di Jalan Maruti Gang II Dangin Puri Kaja, Denpasar Barat itu ditampar menggunakan tangan kosong oleh pelaku dan kedua telinganya dijewer, sehingga menyebabkan memar.  "Tersangka ini langsung melakukan aksinya saat korban bermain didekat rumah. Ya, masalahnya karena pelajar ini diduga kerap mengambil burung milik tersangka. Tapi itu cuma dugaannya dia," ungkapnya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim dibawa pimpinan Ipda Seven Sampeyana bergerak ke lokasi tempat tinggal tersangka untuk menggali informasi atas laporan korban. Tersangka mengakui perbuatannya lantaran sakit hati burung peliharaannya kerap hilang dan diduga diambil oleh korban dan rekan-rekannya. Atas keterangan itulah, petugas kemudian membawa tersangka Ke Mapolsek Denpasar Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. "Kita tangkap tersangka tadi sore. Dia diamankan dirumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk mendalami keterangannya," kata Aan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka prihal burungnya yang hilang itu. Sementara untuk kasus penganiayaan, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. "Tersangka sudah kita tahan," pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.