Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anom Gumanti: APBD Badung 2025 Ditetapkan Rp 10,7 Triliun Lebih

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - suasana rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan pada Jumat (29/11).

balitribune.co.id | MangupuraKetua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi tiga Wakil Ketua DPRD AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta memimpin rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan pada Jumat (29/11).

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan APBD Badung tahun anggaran 2025 itu dihadiri langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Nampak hadir Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, seluruh anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam paripurna tersebut pemerintah bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025. Besaran APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 10,7 triliun lebih. 

Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD juga menetapkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 

Anom Gumanti usai memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan, postur APBD Badung 2025 ditetapkan yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 9,6 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 981 miliar lebih. 

Belanja daerah sebesar Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 6,060 triliun lebih, belanja modal Rp 2,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 237 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,5 triliun lebih, sehingga total defisit Rp 15,7 miliar lebih. 

Sedangkan pembiayaan terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 115 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp 100 miliar. Pembiayaan netto Rp 15,7 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. 

"Total APBD Badung 2025 sebesar Rp 10,7 triliun lebih" ujarnya. 

Selanjutnya kata dia, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. 

wartawan
ANA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.