Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Banjir, Desa Dangin Puri Kelod Laksanakan Prokasih

Bali Tribune/ Desa Dangin Puri Kelod saat melaksanakan program Kali Bersih ( Prokasih) di Tukad Cuk Poni, Sabtu (8/1).



balitribune.co.id | Denpasar -  Desa Dangin Puri Kelod  rutin melaksanakan program Kali Bersih ( Prokasih) setiap minggunya. Kali ini, kegiatan Prokasih dilakukan di Tukad Cuk Poni. Hal ini disampaikan langsung Perbekel Desa Dangin Puri Kelod I Made Sada saat di hubungi, Sabtu (8/1).

Lebih lanjut Sada mengatakan, Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program pengendalian air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas saluran air agar tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya.

Program ini juga untuk mengedukasi masyarakat untuk ikut serta menjaga kebersihan. Sehingga  pihak Desa Dangin Puri Kelod bersama Juru Pemantau Lingkungan atau Jumali secara rutin melaksanakan kegiatan Prokasih.

Menurutnya pogram Prokasih ini tidak hanya membersihkan kali, namun juga membersihkan tempat-tempat yang berpotensi kumuh yang ada di Desa Dangin Puri Kelod.

Dalam kegiatan ini pihaknya juga  memberikan edukasi dan sosialisasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan ikut menjaga kebersihan. "Dengan langkah yang dilakukan kami harapkan kebersihan dapat ditingkatkan dan mencegah terjadinya banjir saat hujan," ungkap Sada.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi, maka dalam kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), seperti wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta wajib mencuci tangan dengan sabun. Untuk itu, pihaknya membatasi jumlah orang yang ikut kegiatan tersebut

Untuk lebih mengefektifkan kegiatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menata telajakan depan rumahnya masing-masing. Serta menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan karena masing-masing dusun sudah swakelola sampah.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan, sehingga pandemi cepat berlalu, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa dan perekonomian bisa kembali normal.

wartawan
YAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.