Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

BPBD
Bali Tribune / Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi agar dampak musim kemarau tidak semakin meluas. Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mematuhi langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang sementara aktivitas pendakian gunung di wilayah Kabupaten Tabanan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat khusus, yakni kepentingan penelitian, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat atau keagamaan.

Untuk kegiatan yang dikecualikan tersebut, pelaksanaan pendakian wajib memperoleh izin dari Camat setempat dengan tembusan kepada Perbekel dan Bendesa Adat yang mewilayahi jalur pendakian.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan I Nyoman Sri Nadha Giri saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9/2026) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mengurangi potensi risiko bencana selama kondisi musim kemarau.

“Musim kemarau perlu kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan bersama. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian. Karena itu, untuk sementara aktivitas pendakian kita hentikan sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dinilai lebih aman,” ujar I Nyoman Sri Nadha Giri.

Menurut Sri Nadha Giri, penghentian sementara aktivitas pendakian bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan masyarakat, tetapi merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran yang dapat terjadi akibat kondisi lingkungan yang kering.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami meminta masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan ikut membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.

Selain masyarakat, para pengelola kawasan yang menjadi pintu masuk jalur pendakian juga diminta menutup sementara aktivitas pendakian sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengelola diharapkan memastikan tidak ada aktivitas pendakian yang dilakukan selama masa penghentian sementara tersebut, kecuali kegiatan yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan unsur kewilayahan. Para Camat, Perbekel dan Bendesa Adat yang wilayahnya mencakup jalur maupun pintu masuk pendakian diminta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pendakian.

“Kami meminta Camat, Perbekel dan Bendesa Adat bersama pengelola kawasan untuk ikut melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pendakian. Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sri Nadha Giri.

BPBD Kabupaten Tabanan juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki kondisi vegetasi kering. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.

“Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada aparat atau petugas terkait. Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif,” imbuh Sri Nadha Giri.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa penanganan dampak musim kemarau membutuhkan partisipasi seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pengelola kawasan, desa dinas, desa adat dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan maupun Karhutla.

Melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026 dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tabanan. 

wartawan
KSM
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.