balitribune.co.id | Negara - Ulah nakal dengan mengakali alat ukur timbangan oleh pelaku usaha terus diantisipasi. Kini seluruh alat ukur timbangan diwajibkan di tera ulang. Instansi terkait kini kembali menyisir alat ukur yang dipergunakan para pedagang maupun pengusaha di Jembrana.
Seperti dalam Sidang Tera Ulang Untuk Timbangan atau Alat Ukur di Pasar Umum Banjar Tengah, Kecamatan Negara Rabu (26/2). Berbagai alat timbangan milik puluhan pedagang ditera ulang oleh personil gabungan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana. Sejak dimulai Sidang tera Ulang Rabu dini hari, sedikitnya ada lebih dari lima puluh timbangan atau alat ukur berbagai jenis milik para pedagang yang dilakukan pengujian langsung di lokasi.
Sidang Tera Ulang ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya timbangan atau alat ukur yang dicurangi oleh pedagang hanya untuk mencari keuntungan. Ulah nakal pelaku usaha dengan memainkan timbangan akan merugikan masyarakat konsumen. Salah seorang petugas Penera Penyelia UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Widiana Putra mengakui kerap mengakui alat ukur dan timbangan yang kerap dicurangi oleh pelaku usaha. Pihaknya biasanya menemukan besi, magnet atau karet pada timbangan atau alat ukur yang ditera.
“Di pasar kami biasanya temukan kecurangan seperti ada megnet di bawah timbangan dan ada karet agar timbangan tidak seimbang padahal sudah dilarang” ujarnya. Pihaknya mengaku belum menemukan adanya kecurangan pada Sidang Tera Rabu kemarin, “untuk di pasar ini kami belum nemeukan kecurangan dan untuk mengantisipasi hal itu maka kami tiap tahun mengadakan Sidang Tera Ulang” ungkapnya. Apabila timbangan yang dicurangi nantinya akan dibersihkan dari alat-alat tersebut dan akan dikembalikan ke posisi normal lagi.
Selain body timbangan yang dibersihkan dari benda-benda yang membuat timbangan ini tidak seimbang, dalam Sidang Tera Ulang timbangan atau alat ukur ini batu timbangan juga dibuat sesuai dengan berat yang tertera sehingga tidak ada lagi merugikan konsumen dan pedagang. Sebelumnya juga dilakukan pengujian terhadap dispenser pengisian BBM di sejumlah SPBU di Jembrana. Tera SPBU ini dilakukan guna menyelamatkan para konsumen dan pemilik SPBU dari kerusakan mesin pompa yang mempengaruhi jumlah BBM yang dikeluarkan.
Pengujian BBM dari mesin pompa BBM di SPBU menggunakan bejana ukur,. Perlu lebih dari satu kali pengukuran agar BBM yang dikeluarkan mesin pompa di SPBU ini sesuai dengan takaran yang ditoleransi oleh Pertamina. Kepala UPTD Metrologi Legal Buleleng, Komang Ayu Ratnawati mengatakan tujuan dari tera ulang untuk menjamin perlindungan konsumen dan produsen dalam kebenaran ukuran dengan alat yang digunakan transaksi yang sudah teruji, sudah terukur sesuai dengan syarat teknis yang ditentukan Kementerian Perdagangan.