Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkot Denpasar Semprotkan Disinfektan di Ruas Jalan

Bali Tribune/ Disinfektan - Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Jalan Gajah Mada Kota Denpasar, Rabu (18/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Mitigasi dan peningkatan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Denpasar terus menggencarkan penyemprotan disinfektan. Setelah  menyasar pusat pelayanan publik, perkantoran serta obyek wisata, kini penyemprotan disinfektan dilaksanakan di setiap ruas jalan di kota Denpasar.
 
Penyemprotan disinfektan dilaksanakan dimulai dari Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Jalan Kapten Agung, Jalan Kapten Regug, jalan Diponogoro dengan menyasar trotoar dan pedestrian, Rabu (18/3). Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap dilaksanakan secara rutin di seluruh ruas jalan Kota Denpasar.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar sesuai arahan Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Denpasar memberikan perhatian serius terhadap mitigasi dan kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19). 
 
“Penyemprotan disinfektan ini kami laksanakan guna meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran vius corona, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat, namun senantiasa meningkatkan kewaspadaan,” ujar Dewa Gede Rai. 
 
 Sementara Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada didampingi Sekretaris DLHK IB Putra Wirabawa  mengatakan bahwa DLHK Kota Denpasar bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyiagakan enam  armada mobil tangki, 1 mobil moci tangki dan siper dengan 12 petugas setiap harinya. Masing-masing ruas jalan nantinya akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali.
 
Kegiatan akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan hingga secara resmi dinyatakan bebas corona. Pihaknya juga akan melaksanakan penyemprotan disinfektan saat malam pengerupukan, tepatnya sebelum dan sesudah Pawai Ogoh-ogoh dengan menggandeng pihak desa/kelurahan. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.