Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid- 19 Desa/Kelurahan Mengedukasi Masyarakat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 April 2020 22:54
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ PANTAU - Satgas Covid 19 Desa/Lurah di Denpasar saat menggelar monitoring secara berkelanjutan di wilayah Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19). Untuk itu Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh stakeholder, mulai dari internal OPD hingga Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah.
 
Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, Kamis (2/4), mengatakan, Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di tingkat desa/kelurahan melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan bahu membahu dalam berusaha untuk memutus penyebaran virus corona ini, mulai STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainya.
 
Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, katanya, terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himabaun dan  melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19). Disamping itu juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.
 
"Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya," ungkap Gede Wijaya.
 
Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat. 
 
Satgas juga ikut mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter. Di tempat upacara juga semestinya disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer.