Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

Omardani
Bali Tribune / Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel. Di sisi lain, bila berkaca dari pengalaman sebelumnya, pelaksanaan pemilihan perbekel tidak sedikit menemui hambatan.

Salah satu hambatan yang paling krusial adalah jumlah calon perbekel di setiap pemilihan dalam satu desa. Sementara, aturan teknis yang mengatur soal calon perbekel tunggal belum ada sama sekali. Inilah yang membuat Komisi I DPRD Tabanan belum lama ini mengkonsultasikan persoalan tersebut. “Sehingga kami perlu antisipasi lebih awal agar dapat kejelasan dan ada kepastian hukum,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Persoalan ini sendiri sudah dikonsultasikan ke Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu, bersamaan dengan aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti. Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa yang baru, keberadaan calon perbekel tunggal dibolehkan. Hanya saja, hal ini masih menjadi ganjalan karena PP yang menjadi aturan teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru belum ada sama sekali.

“Pengalaman sebelumnya ada beberapa desa yang diundur melaksanakan pemilihan kepala desanya, diperpanjang penjaringannya, karena calonnya satu ,” sebutnya.

Celah-celah persoalan terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru inilah yang sedang menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Tabanan. “Sehingga kami harus jemput bola supaya ada kepastian hukum terkait hal itu (pemilihan calon perbekel tunggal),” tegasnya.

Tidak hanya calon perbekel, persoalan lainnya adalah menyangkut keanggotaan BPD (Badan Pengawas Desa). Pasalnya, selama ini tidak mudah untuk mencari calon anggota BPD di beberapa desa.

“Misalnya cari BPD agak susah, apakah mungkin menerapkan diskresi bagi mereka (anggota BPD) yang sudah tiga periode menjabat. Ternyata, itu tidak boleh (sesuai aturan baru). Yang jelas, kami sudah menyampaikan potensi-potensi persoalan yang ada nantinya,” pungkasnya.

Omardani berharap, kekosongan aturan teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru segera terisi, khususnya PP dan aturan teknis turunan lainnya. Karena seluruh aturan itu yang akan menjadi rujukan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda).

Ia menambahkan, saat konsultasi di Direktorat Bina Desa Kemendagri, PP terkait Undang-Undang Desa yang baru sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pihaknya berharap, PP tersebut bisa secepatnya ditandatangani dan diterbitkan.

wartawan
JIN
Category

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.