Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtib, Rutan Negara Intensifkan Pengawasan

Bali Tribune / RAZIA - Antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di areal Rutan Kelas II B Negara kini diintensifkan lagi, salah satunya razia dengan melibatkan aparat penegak hukum.

balitribune.co.id | NegaraPencegahan terhadap potensi masuknya barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan kini terus diintensifkan. Selain menggelar razia secara rutin melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Rutan Kelas II B Negara juga memperketat masuknya barang-barang bawaan para pengunjung. Sanksi tegas juga telah disiapkan bagi penghuni Rutan yang melanggar.

Kendati kondisi keamanan di dalam arela Rutan Kelas II B Negara di Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara terbilang kondusif, namun upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban terus diintensifkan. Kepala Rutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan Rabu (7/4) mengatakan pihakanyaa melakukan deteksi dini sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Langkah ini juga dilakukan sesuai intruksi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk deteksi dini adalah dengan menggelar razia. Pihaknya mengaku melibatkan aparat penegak hukum dalam penyisiran diareal rutan, “untuk razia barang-barang terlarang dan berbahaya di rutan kami libatakan dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, POM AD dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana” ujarnya. Namun ia mengakui dalam setiap pelaksanaan razia di setiap blok tidak ditemukan barang-barang yang dapat menimbulkan potensi gangguan kemananan dan ketertiban di areal Rutan.

Seperti yang dicontohkannya saat pelaksanaan razia Selasa (7/4) malam, menurutnya setelah seluruh ruangan digeledah termasuk juga seluruh narapidana dan tahanan titipan, petugas gabungan yang melakukan penyisiran hanya mendapati pisau cuter, pisau cukur, gunting, gergaji dan korek api. Namun diakuinya barang-barang tersebut digunakan oleh warga binaan untuk membuat kerajinan, “kebetulan mereka didalam membuat kerajinan tangan seperti dari koran bekas” ujarnya. Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi.

Seluruh baran-barang yang ditemukan di areal setiap blok tersebut tetap diamankan karena berpotensi membahayakan, “kami tetap amankan sebagai langkah antisipasi dan yang membawanya kami tetap berikan pembinaan” jelasnya. Pihaknya pun menyatakan akan selektif dan secara berkala melakukan kegiatan razia serupa, “kami akan lakukan razia secara berkesinambungan baik yang secara rutin maupun issidentil” jelasnya. Selain itu pihaknya menyatakan melakukan deteksi dini terhadap barang-barang yang masuk Rutan.

“Kami akan lakukan deteksi dini. Sekaligus penggeledahan secara rutin untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang seperti dari pengunjung” ujarnya. Bagi penghuni rutan yang kedapatan membawa dan menyimpan barang-barang terlarang dan membahayakan menurutnya akan dikenakan sanksi seusai standar operasional prosudur terkait tindakan disiplin mulai dari pembinaan hingga penjatuhan sanksi yang lebih tegas. Rutan Kelas II B Negara terdiri dari tiga blok dengan 13 kamar, termasuk blok khusus narapaidana wanita.

Jumlah penghuni Rutan Kelas II B Negara mencapai 123 orang dengan enam orang dianataranya merupakan warga binaan wanita. Penghuni tersebut terdiri dari tahanan  titipan sebanyak 14 orang dan narapidana yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 109 orang. Sedangkan terkait tindak pidana, warga binaan dengan kasus hukum pidana narkoba sebanyak 38 orang dan sisanya kasus pidana umum lainnya. kami akan lakukan pengawasan dan antisipasi lagi terhadap warga binaan," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.