Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APAB Diskusikan Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Bali Tribune / Diskusi Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

balitribune.co.id | Denpasar - Selama 60 tahun terakhir ini telah terjadi suatu perubahan yang besar secara mendunia atas pengakuan kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari pesatnya migrasi, komunitas diaspora yang semakin besar, serta meningkatnya upaya integrasi regional. Keadaan dari kecenderungan mobilitas global saat ini, semakin banyak pula warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing. Begitupun pada situasi tertentu mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia maupun tinggal di luar negeri secara permanen atau sementara. 

Kecenderungan tersebut sebagian sudah diakui oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana suami/istri warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia (KITAP) serta pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari perkawinan campuran pada saat lahir. 

“Langkah maju seperti ini merupakan langkah pertama yang positif untuk  mengakomodir kenyataan yang terjadi saat ini dimana dunia semakin terhubung nyaris tanpa batas," kata Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, keluarga perkawinan campuran masih menghadapi banyak kendala. “Kurangnya perlakuan yang setara di bawah hukum Indonesia mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga perkawinan campuran”, ujar Nia. 

Hal ini semakin nyata dengan terjadinya pandemi Covid-19, dimana banyak keluarga perkawinan campuran mengalami kepedihan karena terjadi perpisahan maupun masalah lain, karena adanya peraturan pembatasan keluar-masuk negara serta gangguan layanan keimigrasian baik di Indonesia maupun negara lainnya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara langsung membatasi pemenuhan beberapa hak-hak utama yang mendasar dari keluarga perkawinan campuran, dimana hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta beberapa instrumen pokok HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. 

Pembatasan lainnya adalah persyaratan yang diatur di Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mewajibkan anak dari keluarga perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelahmencapai umur 18 tahun. Persyaratan tersebut membatasi hak anak untuk mempertahankan identitas sepenuhnya. 

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti bila kewarganegaraan ganda dipandang sebagai kebutuhan atau keperluan beberapa hal yang harus dipikirkan, termasuk kualifikasi terkait dengan kriteria subjek yang diakui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan secara simultan memiliki kewarganegaraan asing.

Diskusi terkait kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran dianggap penting seperti yang dilakukan APAB, karena selama ini isu tersebut selalu dilihat dari kacamata sensitif. “Mudah-mudahan hal ini bisa membuka pintu selebar-lebarnya agar isu yang selama ini tidak bisa didiskusikan akan bisa didiskusikan di Indonesia dan bahkan di ASEAN masih kurang dibahas,” katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Truk Rem Blong Tabrak Pohon dan Tiang WiFi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Bypass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (15/9) sore. Kecelakaan tunggal itu terjadi pada sebuah truk yang sedang melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa dan Warga

balitribune.co.id | Negara - Harapan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud. Wilayah permukiman yang dipisahkan oleh sungai ini kini telah dihubungkan dengan jembatan gantung. Jembatan Sri Kirana ini diresmikan Senin (15/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komunitas ID42NER Bali Cepat Tanggap Bantu Warga Terdampak Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas otomotif ID42NER Bali menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan turun langsung membantu masyarakat terdampak banjir di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Senin (15/9). Banjir yang melanda wilayah tepi Sungai Jalan Witaraja itu menyebabkan kerusakan cukup parah: 48 Kepala Keluarga (KK) terdampak, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil rusak berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Wilayah Terdampak Banjir, Walikota Jaya Negara Pastikan Pembersihan dan Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan menyusuri wilayah terdampak banjir di bantaran Sungai Badung pada Minggu (14/9). Hal tersebut guna memastikan proses pembersihan sisa banjir berjalan optimal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.