balitribune.co.id | Badung – Pemerintah telah melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali, yang salah satunya membuka operasional pusat perbelanjaan atau mal, namun hanya untuk pengunjung tertentu. Pemerintah belum mengizinkan anak-anak usia dibawah 12 tahun melakukan aktivitas di dalam mal.
Hal itu menyulitkan para orangtua yang memiliki anak usia dibawah 12 tahun mengajak anaknya masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mal. Sehingga tidak sedikit dari kalangan keluarga saat berkunjung ke mal ditolak oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk dengan alasan mengikuti aturan pemerintah.
Kondisi ini dinilai akan menghambat perputaran ekonomi di Bali karena adanya ketentuan orang-orang yang boleh melakukan aktivitas di dalam mal.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi saat meninjau salah satu mal di Kabupaten Badung beberapa waktu lalu menyatakan untuk menumbuhkan perekonomian Bali pihaknya akan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) mal.
Apabila nantinya SOP tersebut diubah, maka anak-anak dibawah 12 tahun diizinkan masuk mal di masa perpanjangan PPKM Jawa Bali. Ia pun telah melihat secara langsung kesiapan berjalannya ekonomi mal di Bali.
"SOP masuk pusat perbelanjaan atau mal akan diubah sehingga anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun dapat melakukan aktivitas di dalam mal selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali," katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Pusat, Alphonzus Widjaja mengatakan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Nusantara siap menerapkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pekerja dan pengunjung. Hal ini sebagai skrining untuk mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) di area pusat perbelanjaan maupun mal.
Selain itu, penerapan Aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mengikuti kebijakan yang diwajibkan oleh pemerintah pusat di masa perpanjangan PPKM Jawa Bali. "Operasional mal di masa perpanjangan PPKM memberlakukan standar operasional prosedur secara konsisten," tegasnya.