Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Apresiasi Prestasi Chika Peraih Runner Up 2 Puteri Batik RI 2022

Bali Tribune/ APRESIASI - Bupati Suwirta apresiasi Prestasi yang diraih Luh Komang Chika Widhi Sari sebagai Runer Up Puteri Batik Remaja.



balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengapresiasi prestasi yang ditorehkan Ni Luh Komang Chika Widhi Sari (15) asal Banjar Sangkanbuana Semarapura Kauh di ruang kerjanya, Selasa (22/11). Remaja yang masih berstatus pelajar kelas 10 di SMA Negeri 2 Semarapura ini berhasil menjadi Runner Up 2 saat mengikuti pemilihan Puteri Batik Remaja Indonesia 2022 di Jakarta. Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana.

Bupati Suwirta menambahkan, setelah duta ini didapatkan nantinya benar-benar bisa ikut mempromosikan produk khas Klungkung yaitu kain endek. Selain itu, Bupati juga meminta Chika agar tidak berhenti sampai disini saja, tetapi kedepan harus terus semangat demi meningkatkan prestasi. "Selamat atas prestasi yang diraih, tetap semangat agar kedepan bisa mengikuti lomba lagi untuk terus mengharumkan Kabupaten Klungkung dan Bali pada umumnya," harap Bupati Suwirta.

Ni Luh Komang Chika Widhi Sari (15) mengatakan prestasi yang diraihnya ini juga berkat dukungan motivasi dan doa restu yang sebelumnya diberikan Bupati Suwirta saat dirinya pamitan untuk mengikuti Pemilihan Putri Batik Remaja Indonesia di Jakarta ini. Sementara kegiatan ini dimulai tanggal 31 Oktober sampai 6 November lalu. Chika juga menambahkan sebelum mengikuti lomba ini, ia juga telah lolos dan menjadi pemenang di wilayah Bali kemudian lanjut mewakili Bali di tingkat nasional. "Terimakasih atas dukungan motivasi dan doa restu yang telah Bapak Bapati berikan sehingga prestasi ini bisa diraih," ucapnya.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.