Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arahkan Ogoh - ogoh, Klian Banjar Ditangkap

Bali Tribune / Klian Banjar, I Ketut Mulia saat menjalani pemeriksaan polisi
balitribune.co.id | Denpasar Diduga mengarakkan ogoh - ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kejadian ini berawal pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menyarankan ogoh - ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar supaya tidak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan. "Setelah selesai upacara atas saran dari Kaling agar Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar supaya tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.
 
Namun saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani tersebut, keluar tiga buah Ogoh - ogoh anak-anak yang sebelum ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh - ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Saat itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan terhadap Ogoh - ogoh anak-anak untuk kembali ke tempat semula. Saat melakukan penghalauan tersebut, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang saat itu berada dibelakang Ogoh - ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh - ogoh tersebut kemudian viral di Medsos Facebook.
 
"Langkah - langkah yang sudah kita lakukan, yaitu mendatangi TKP, memeriksa saksi - saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan di lakukan, yaitu mencari keberadaan anak anak yang mengarak arak Ogoh - ogoh di TKP," ujarnya.
 
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses hukum dilakukan karena selain melanggar himbauan Kapolri Jendral Polisi Idam Aziz, juga tindak pidana, yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.  Dalam Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018
 
Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
 
"Memohon kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan situasi saat ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melakukan pencegahan Covid-19 ini," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.