Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arahkan Ogoh - ogoh, Klian Banjar Ditangkap

Bali Tribune / Klian Banjar, I Ketut Mulia saat menjalani pemeriksaan polisi
balitribune.co.id | Denpasar - Diduga mengarakkan ogoh - ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kejadian ini berawal pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menyarankan ogoh - ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar supaya tidak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan. "Setelah selesai upacara atas saran dari Kaling agar Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar supaya tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.
 
Namun saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani tersebut, keluar tiga buah Ogoh - ogoh anak-anak yang sebelum ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh - ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Saat itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan terhadap Ogoh - ogoh anak-anak untuk kembali ke tempat semula. Saat melakukan penghalauan tersebut, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang saat itu berada dibelakang Ogoh - ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh - ogoh tersebut kemudian viral di Medsos Facebook.
 
"Langkah - langkah yang sudah kita lakukan, yaitu mendatangi TKP, memeriksa saksi - saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan di lakukan, yaitu mencari keberadaan anak anak yang mengarak arak Ogoh - ogoh di TKP," ujarnya.
 
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses hukum dilakukan karena selain melanggar himbauan Kapolri Jendral Polisi Idam Aziz, juga tindak pidana, yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.  Dalam Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018
 
Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
 
"Memohon kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan situasi saat ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melakukan pencegahan Covid-19 ini," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.