Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arahkan Ogoh - ogoh, Klian Banjar Ditangkap

Bali Tribune / Klian Banjar, I Ketut Mulia saat menjalani pemeriksaan polisi
balitribune.co.id | Denpasar - Diduga mengarakkan ogoh - ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kejadian ini berawal pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menyarankan ogoh - ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar supaya tidak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan. "Setelah selesai upacara atas saran dari Kaling agar Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar supaya tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.
 
Namun saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani tersebut, keluar tiga buah Ogoh - ogoh anak-anak yang sebelum ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh - ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Saat itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan terhadap Ogoh - ogoh anak-anak untuk kembali ke tempat semula. Saat melakukan penghalauan tersebut, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang saat itu berada dibelakang Ogoh - ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh - ogoh tersebut kemudian viral di Medsos Facebook.
 
"Langkah - langkah yang sudah kita lakukan, yaitu mendatangi TKP, memeriksa saksi - saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan di lakukan, yaitu mencari keberadaan anak anak yang mengarak arak Ogoh - ogoh di TKP," ujarnya.
 
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses hukum dilakukan karena selain melanggar himbauan Kapolri Jendral Polisi Idam Aziz, juga tindak pidana, yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.  Dalam Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018
 
Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
 
"Memohon kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan situasi saat ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melakukan pencegahan Covid-19 ini," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Rokok Ilegal Marak di Badung, Tim Gabungan Sita 23 Slop dan 15 Bungkus dari Warung

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Badung mulai mendapat perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Kantor Bea Cukai Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar sejumlah warung dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa cukai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi I DPRD Badung Tinjau Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Hibah Aset Rp 6,15 Miliar Masuk Tahap Pembahasan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Kabupaten Badung bersama Ketua DPRD Badung melakukan peninjauan lapangan ke Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan hibah sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian Pendataan Perlinsos Digital di Badung Masih Rendah, 79 Ribu KK Belum Terdata

balitribune.co.id | Mangupura - Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital di Kabupaten Badung masih menghadapi tantangan, khususnya di kawasan Kuta. Kecamatan Kuta bersama Kuta Utara dan Kuta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan capaian pendataan terendah hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Peringatan Dini dan Respons Bencana, BPBD Bali Eksplorasi AI

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika cuaca ekstrem melanda beberapa wilayah sekaligus, informasi kebencanaan dapat mengalir dari berbagai sumber dalam waktu yang bersamaan. Laporan masyarakat, pemerintah daerah, media sosial, hingga petugas lapangan menghadirkan peluang sekaligus tantangan, bagaimana memastikan informasi yang berlimpah tersebut dapat diolah menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan. 

Baca Selengkapnya icon click

Revitalisasi Pasar Kreneng Telan Dana Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah lebih dari empat dekade beroperasi sejak 1983, Pasar Kreneng akan direvitalisasi total oleh Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Meski struktur bangunan ikonik ini dinilai masih kokoh, pembaruan menyeluruh tetap mendesak dilakukan demi meremajakan fasilitas dan meningkatkan kenyamanan pedagang serta pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.