Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arahkan Ogoh - ogoh, Klian Banjar Ditangkap

Bali Tribune / Klian Banjar, I Ketut Mulia saat menjalani pemeriksaan polisi
balitribune.co.id | Denpasar Diduga mengarakkan ogoh - ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kejadian ini berawal pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menyarankan ogoh - ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar supaya tidak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan. "Setelah selesai upacara atas saran dari Kaling agar Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar supaya tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.
 
Namun saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani tersebut, keluar tiga buah Ogoh - ogoh anak-anak yang sebelum ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh - ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Saat itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan terhadap Ogoh - ogoh anak-anak untuk kembali ke tempat semula. Saat melakukan penghalauan tersebut, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang saat itu berada dibelakang Ogoh - ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh - ogoh tersebut kemudian viral di Medsos Facebook.
 
"Langkah - langkah yang sudah kita lakukan, yaitu mendatangi TKP, memeriksa saksi - saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan di lakukan, yaitu mencari keberadaan anak anak yang mengarak arak Ogoh - ogoh di TKP," ujarnya.
 
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses hukum dilakukan karena selain melanggar himbauan Kapolri Jendral Polisi Idam Aziz, juga tindak pidana, yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.  Dalam Pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018
 
Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
 
"Memohon kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan situasi saat ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melakukan pencegahan Covid-19 ini," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026. Memasuki penyelenggaraan ke-17, ajang ini menjadi sarana pengembangan kompetensi sekaligus apresiasi bagi Honda People yang berperan langsung dalam memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.