ASN Tersangkut Narkotika Diberhentikan Sementara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 25 May 2022 06:58
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ Sekda Gianyar Wisnu Wijaya

balitribune.co.id | Gianyar - Terjerat kasus Narkotika Ida Bagus PS (45) langsung diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar. Namun, sembari menunggu putusan di peradilan, PS diberhentikan sementara.  

Keputusan ini disampaikan oleh Sekda Gianyar Made Gde Wisnu Wijaya, Selasa (24/5/2022). Disebutkan, keputusan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada. Salah satunya, PP 94 Tahun 2021 terkait desiplin ASN. Kendati telah diberhentikan sementara, sesui peraturan tersebut, masih berhak menerima 50% gaji. "Langkah tegas ini kami ambil karena regulasi menyuratkan itu. Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) kita kan lakukan pemberhentian sebagai PNS namun selama proses peradilan kita tetap menganut azas paraduga tidak bersalah," ujar Sekda Wisnu Wijaya

Lanjutnya, dalam PP 94/2021 tersebut terkait desiplin PNS sudah jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS. "Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar saya mengimbau agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ujarnya.

Sementara untuk gaji ASN tersebut tetap dibayarkan. Dibayar 50% sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017. "Benar masih dapat sesuai PP, karena masih status dalam praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkracht," ujarnya.

Terseretnya ASN Pemkab Gianyar dalam kasus narkoba tidak hanya kali ini saja. Sekda Gianyar pun berencana tidak hanya melakukan imbaun terkait kedesiplinan. Namun juga tes urine secara berkala. "Tiang setuju untuk dilakukan test urine secara berkala, dan kita akan kenakan sangsi tegas. Kita akan rencanakan itu," ujarnya.

Sementara Sekdis BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata mengatakan data BKPSDM tahun 2021 ada satu ASN yang dipecat karena kedesiplinan. Untuk pegawai Kesbangpolinmas telah  diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan ingkrah dari proses hukum, cuma mendapatkan gajih 50 persen, gajih pokok saja. "Di tahun 2021 satu orang pegawai juga dipecat karena kurang disiplin," pungkasnya.